Berita  

Gegara Pipa dibanting Kena Anak Haikal seorang Kepala Keluarga Berujung Masuk Penjara Simak Ulasannya

Ironis, Seorang Kepala Keluarga di Penjara Gegara Tidak Sengaja Membanting Pipa dan Mengenai Kaki Anak Pegawai Lapas Parepare

CAKRALENCANANEWS.COM PAREPARE – Agus Bin Sanrang (50) Seorang kepala rumah tangga di Kota Parepare dipolisikan oleh tetangganya sendiri sejak 24 Desember 2024. Begitu kejamnya kasus hukum saat ini, ketika yang lemah dikalahkan oleh yang kuat.

Agus, Kasusnya sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan malah sudah sebagai terdakwa di Kejaksaan Negeri Parepare dan kasusnya lagi bergulir di pengadilan Negeri Parepare, sudah memasuki sidang ke empat, Senin (02/06/2025)

Peristiwa awal bermula terjadi di Masjid Fastabiqul Khaerat yang berada di Kompleks BTN Kodam Wekke’e Kel.Lompoe, Kec. Bacukiki Kota Parepare.

Kejadiannya seorang anak bernama Haikal (11) bersama teman-temannya 5 orang, sedang bermain-main tarik-menarik sajadah.

Dan di dengar oleh lelaki Agus yang kebetulan ada didalam mesjid, lalu Agus menegur kelima orang anak ini, agar tidak bermain-main di dalam Masjid, apalagi kejadian ini telah berulang beberapa kali dan selalu di tegur, tapi Haikal dkk tidak mengindahkannya, jelas Agus dalam pernyataannya di depan Majelis Hakim.

Tampak Terdakwa Agus berkopiah Abu-abu tertunduk

Teguran itu tidak diindahkan oleh anak-anak tersebut, sehingga akhirnya Agus menegur dan menghampiri di dalam Masjid, dan anak-anak tersebut berlarian keluar mesjid lewat pintu depan, dan Agus mendapati Pipa Pvc sepanjang setengah meter yang bersusun seperti senjata mainan-mainan anak-anak.

Spontan Agus membanting pipa mainan ke lantai, sehingga bagian pipa terpelanting dan terputar mengenai kaki seorang anak bernama Haikal yang pada saat itu, masuk kembali ke Mesjid untuk mengambil HP nya yang tertinggal di dalam mesjid, dan Haikal kembali berlari keluar bersama temannya.

Haikal (11) dan teman-temannya lalu meninggalkan Masjid sambil tertawa bersama-sama. Haikal yang merasa tidak mempermasalahkan hal sepele ini rupanya diketahui oleh tantenya dan melaporkan kejadian ini kepada Ibunya Haikal yang masih berada di Kantor Lapas Parepare.

Pengacara Agus Bin Sabrang Terdakwa

Ibu Haikal Ikha yang bekerja sebagai pegawai Lapas Parepare dan juga Bapaknya Haikal Hermanto tanpa pikir panjang langsung mendatangi rumahnya Agus yang memang jaraknya sangat dekat, hanya sekitar 15-20 meter, Ibu Haikal bersama Ibu RW dan Nak Haikal sendiri, Haikal menyangkal di pukul, tapi hanya terkena pipa Pvc plastik ke kakinya, itu pun juga tidak sakit, hanya kegores sekitar 0,8 cm hasil visum et repertum, dan dari hasil pertemuan, memang Agus tidak sengaja melakukannya dan sudah berusaha meminta maaf ke orang tua Haikal, dengan mendatangi rumah Haikal sebanyak 3 kali, namun orang tua Haikal sebagai pejabat di Lapas Parepare tidak mau memaafkan pak Agus, jelas isteri Agus. Sehingga malam itu juga langsung melaporkan kasus tersebut di Sentra unit PPA Polres Parepare.

Kasus Tindak Pidana Ringan yang semestinya di damaikan oleh Aparat Hukum ini, membuat heboh masyarakat Parepare, dan berita dan informasi ini langsung mengundang tanya dan reaksi beberapa praktisi hukum dan aktivis serta Ormas yang ada di Kota Kelahiran mendiang Presiden RI Ke 3 BJ Habibie ini.

Kok kasus ini tidak di selesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) seperti perintah Undang-undang dan Nota Kesepakatan Bersama Kapolri, Jaksa Agung dan MA, terang Wahiduddin Ketua LMR-RI Parepare dan Iqbal Rahim Gani Ketua LSM Lingkar Hijau.

Kasus ini sangat Janggal dan ironinya kasus ini, karena sampai saat ini kasusnya sudah berjalan di tingkat Pengadilan dan pak Agus sudah dipenjara saat ini, tanpa prosedural yang jelas dan kepastian hukum baik sejak di Kepolisian sampai di Kejaksaan ( P21), ironinya lagi di Kepolisian keluarga pak Agus tidak pernah menerima Surat Perintah di mulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Penetapan Tersangka kepada Agus dan/atau keluarganya.

Penasehat Hukum terdakwa Basmira, SH dan M.Rijal, SH menilai Kepolisian dan Kejaksaan tidak transparan baik dalam prosedural dan dalam upaya restoratif justice kepada kedua belah pihak serta pelibatan seluruh pihak yang terlibat dalam masalah tersebut,memilukan aparat hukum tidak mendamaikan kedua belah pihak,ujar Basmira.SH

“Wajib diperhatiakan prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harua dilakukan secara profional dan proposional dan transparan agar tidak ada penyalagunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata – matkan bertendensi menjadi seseorang langsung menjadi tersangka karena orang tus Haikal adalah pegawai .Lapas yang tentunya banyak dikebal jaksa dan orang pengadilan tegas Rijal.

“Bahwa,transparansi dalam prosedural itu Fundamental sebab menyangkut kepastian hukum baik kepada maupun korban,apalagi korban anak Haikal tampak tetlihat trauma sama sekali,malah sebelum sidang dimulai,tampak Haikal bersama temannya Iamam fadlan di area lapangan tenis pengadilan Negeri Pare-pare,terlihat anaknya sehat dan seakan akan tidak pernah terjadi sesuatu yang riskan buat Haikal,dan ironinya didalam persidangan sempat pengacara terdakwa,Agus meminta untuk diperlihatkan bekas luka goresan pipa pvc,dilihat oleh hakim tidak ada bekas luka serta bekas luka tersebut tidak ada”.Ucap Basmira.SH,dan usai sidang pemeriksaan saksi ketika saat wawancara oleh awak mediatersebut.

“Bahkan juga penyelesaian perkara pidana apabila konteks dan sifatnya ringan tanpa adanya kesengajaan sebagai maksud timbulnya tindak pidana yang masuk sebagai tindak pidana ringan semestinya dilakukan secara kekeluargaan dan atau berdasarkan rasa keadilan restoratif sesuai

Dalam Nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Mentri Hukum dan Ham,Jaksa Agung.Kepala Kepilisian Negara Republik Indonesia,Nomor 131/KMA/SKB/X/2012,M.HH-07-HM.03.02.KEP-06/E/EJP/10/2012,8/39X/2012 Tahun 2012.”

Apalagi penjara lapas saat ini sudah sangat penuh,dan biaya makanan yang sangat tinggi dan begitu gampangnya memenjarakan orang tanpa ada ada saling memaafkan.Padahal agama Islam mengajarkan untuk saling memaafkan sehingga apa yang telah disepakati Kapolri.Jaksa Agung dan Mahkama Agung harusnya harus dilaksanakan,jangan asal main power Ordal.Tandas Rijal.

Sejak berita tersebut dipublikasikan kehalayak kasus persidangan terdakwa.Agus vs Orang tua Haikal masih berlangsung dipengadilan Negeri Pare-pare setiap haru rabu.

Pihak kami selaku pengacara menunggu Vonis Letukan Palu hakim.Apakah rasa keadilan ditegakan,dan ataukah hakim perpandangan jauh kedepan.Olehnya itu kami tunggu sidang berikutnya.Pungkasnya (@Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *