CAKRALENCANAMEWS.COM MAMUJU
Program kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai perubahan status Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinsos P3APMD Sulawesi Barat, Hj. Darmawati Ansar, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya penyaluran bansos tahun 2026.
“Hingga kini belum ada penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat,” kata Darmawati, Sabtu (3/10/2026).
Perubahan Desil Bukan Kewenangan Pemprov
Terkait adanya warga yang mempertanyakan perubahan status desil, Darmawati menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah desil secara langsung.
Penetapan desil dalam DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem data yang dikelola Kementerian Sosial RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam menyampaikan informasi serta melakukan pendataan dan pengusulan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” ujarnya.
Darmawati menegaskan, perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara sepihak. Perbaikan data harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi secara berjenjang.
Warga Bisa Ajukan Pemutakhiran Data
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Muh. Yasin, menjelaskan bahwa DTSEN menjadi salah satu basis utama dalam penentuan sasaran program bantuan sosial pemerintah.
Menurutnya, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan.
“Jika data desil tidak sesuai kondisi riil, maka warga berhak mengajukan pemutakhiran ke desa/kelurahan masing-masing,” kata Yasin.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pendataan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Sosial. Data berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan BPS, sedangkan Dinas Sosial menjalankan fungsi penyelenggaraan program sosial sesuai kewenangannya.
“Data itu dari desa dan BPS, kami dari Dinas Sosial hanya penyelenggara bansos. Namun hingga saat ini Dinas Sosial belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun 2026,” jelasnya.
Dinsos Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai pencairan bansos 2026 sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data juga diharapkan menempuh mekanisme pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.Pungkasnya (@RED/CL01)












