Cakralencanannews.com Besaran uang pensiun kepala desa terbaru 2024.Jumat (10/5/2024), Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa”
“Berdasarkan UU Desa tersebut, kepala desa akan mendapatkan tunjangan pensiun.”
“Presiden Jokowi meneken UU tersebut pada 25 April 2024.
Adapun dalam UU 3/2024 menyatakan uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Namun UU tersebut tidak mengatur besaran uang pensiun untuk kepala desa.”
Nantinya uang pensiun bagi kepala desa akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.”
“Kemudian pada bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah.”
Ini merupakan penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya”
Berdasarkan UU Desa tersebut, kepala desa akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Presiden Jokowi meneken UU tersebut pada 25 April 2024.
Adapun dalam UU 3/2024 menyatakan uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Namun UU tersebut tidak mengatur besaran uang pensiun untuk kepala desa.
Nantinya uang pensiun bagi kepala desa akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.
Kemudian pada bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah.
Ini merupakan penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Aturan tersebut juga menyebutkan tunjangan purnatugas diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Adapun tunjangan purnatugas ini tidak hanya diberikan kepada kepala desa.
Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Selain uang pensiun, kepala desa juga mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.”
[11/5 23.52] intan: Kemudian UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Di sisi lain, UU Desa turut mengubah aturan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.”Pungkasnya (RED/CL01)












