Cakralencananews.Com Press Conference
Mengungkap kasus Penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkoba kini semakin marak beredar di wilayah tiga dimensi Kabupaten Pangkep.
Menurut kasi Humas Polres Pangkep AKP IMRAN
SH Yang di dampinhi Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba saat mengurakan kronologis tidak pidana yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan dan progres, untuk yang pertama yaitu laporan polisi nomor 174 tanggal 22 Juni 2024 untuk tersangka para pemuda kelurahan untuk kejadiannya yaitu pada hari pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.
Lanjut Kasi Humas Pangkep menjelaskan bahwa,sekitar 30 juta anggota telah mengamankan karena telah memiliki menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y bertempat di kampung WC kelurahan bontokio kecamatan Minasatene,bersama barang bukti yang diamankan dan dibawa ke kantor untuk di polres sesuai dengan hukum yang berlaku.Ujarnya
Sambung Kasi mengatakan bahwa, untuk barang bukti satu sampai plastik bening berisi 3 butir obat daftar grogo Y 8 sachet plastik bening berisi 240 butir obat daftar BP satu unit handphone merk Vivo.Tandasnya
Pada sat penyidikan tersangka,saya mohon maaf saya tidak pakai yang kedua lapangan polisi nomor 18 dari sendiri namun/2024 99 spkt tahun narkoba tanggal 24 Juni 2024 saudara umur 27 tahun pekerjaan tidak ada, alamat jalan Tengku Umar kecamatan baloku Bodoa kota Makassar.
Lanjut kronologisnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar 35 juta narkoba temukan anggota Polres Pangkep,kemudian mengamankan karena memiliki menyimpan dan mengedarkan obat ini disembubunyikan di kampung ledek kelurahan kecamatan Minangkabau kabupaten Mampang yang mana obat tersebut ditemukan di Palembang selanjutnya bawang putih dan tersampai di bawah kantor Polres dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian ditemukan uang tunai 324.000 satu Junit handphone merek sepatu eh 73 warna putih,Ucapnya
Selanjutnya pada pengungkapan kasus narkoba ditemukan satu unit Sepeda motor milik Salman,kemudian mendapatkan informasi dari Salman sendiri bahwa, Ia mengatakan saya jadi ketahui dari saudara Jambudi kemudian dia memuebut saudara Habibie.Marcel.Darwis Mister Eko. Dimana mereka semua member Narkoba jenis sabu tersebut.Hal ini diketahui dari saudara mengemudi setelah melakukan pemeriksaan dirumah saudaranya ditemukan 4 Plastik bening ukuran sedang,berada dibawa tempat beras dirumah adat Bugis. Katanya
Selanjutnya aparat mengamankan barang bukti tersebut dan 10 terduga penyalahgunaan Narkoba ditahan dan diamankan dirumah salah satu tokoh pemuda di Pulau Sailus Tersebut.
Sambung Kasi humas kemudian dilanjutkan menuju ke rumah kepala desa dan mengamankan uang tunai 10 juta dari tangan pelaku dan 4 kantong plastik kosong dan satu alat vital adalah cerita fabel pada bulan Februari 2024 dan Maret 2024
Lebih lanjut pelaku menuju kabupaten Pangkep pada sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita kemudian setelah sampai didepan Masjid harus senin pukul 00.05 wita selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Pangkep untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan
Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dikenakan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang mempermudah yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum menawarkan,menerim dan menjadikan dan atau menyerahkan dan membutuhkan satu atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu Milyar.
Pada tahun 2012 setiap orang melawan hukum memiliki menyimpan dan atau menyediakan sesuatu bukan karena dipudanan paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang undang pernah mengkonsumsi tapi di bulan Februari dan Maret seketika itu waktu yang barusan tidak sedang memakai,tapi karena pengakuanya memang pernah jadi setelah itu mereka tidak melakukan lagi.
Dalam wawancara terpisah kasat Narkoba menjelaskan bahwa.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata hasilnya Negatif sehingga kami lakukan langkah karena adanya pengakuan yang pernah menggunakan sabu,olehnya itu pihak penyidik Polres Pangkep kerja sama BNN oknum yers3bit dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.
Hal ini kami lakukan yang pernah menggunakan itu diatur didalam guna dapat dilakukan dengan indikasi medis maupun sosial.Pungkasnya ( RED/CL01)












