Cakralencananews.Com Jakarta Moralitas penggerak sosial politik Arif Wicaksono menyebut cara Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo dalam memanfaatkan kekuasaan telah melampaui batas kepatutan dan etika berbangsa..
Kritik tersebut disampaikannya melalui akun media sosial pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menilai langkah-langkah yang ditempuh tidak hanya untuk kepentingan politik namun juga untuk memperkuat posisi keluarga.
Arif membongkar praktik penempatan anggota keluarga dalam jabatan-jabatan strategis, yang menurutnya tidak hanya menyasar anak dan menantu tetapi merambah hingga keponakan.
Ia mencontohkan bagaimana posisi-posisi penting di badan usaha milik negara pun diisi oleh kerabat dekat dari lingkaran kekuasaan tersebut.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa publik patut waspaya karena apa yang terlihat saat ini belum sepenuhnya terungkap.
Ia menyebut masih ada berbagai titipan lain dalam lingkaran kekuasaan yang belum diketahui masyarakat luas, menunjukkan bahwa praktik ini lebih sistemik dari yang tampak.
Tidak berhenti pada penempatan jabatan, Arif menyindir pola kekuasaan yang dibangun atas dasar hubungan darah dan kekerabatan.” akun media sosial Arif pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menilai langkah-langkah yang ditempuh tidak hanya untuk kepentingan politik namun juga untuk memperkuat posisi keluarga.
Arif membongkar praktik penempatan anggota keluarga dalam jabatan-jabatan strategis, yang menurutnya tidak hanya menyasar anak dan menantu tetapi merambah hingga keponakan.
Ia mencontohkan bagaimana posisi-posisi penting di badan usaha milik negara pun diisi oleh kerabat dekat dari lingkaran kekuasaan tersebut.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa publik patut waspaya karena apa yang terlihat saat ini belum sepenuhnya terungkap.
Ia menyebut masih ada berbagai titipan lain dalam lingkaran kekuasaan yang belum diketahui masyarakat luas, menunjukkan bahwa praktik ini lebih sistemik dari yang tampak.
Tidak berhenti pada penempatan jabatan, Arif menyindir pola kekuasaan yang dibangun atas dasar hubungan darah dan kekerabatan.”
Ia menegaskan bahwa,praktil semacam ini mencedrai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam tata kelola negar,dengan menyebut “,Sayank Anak,ipar,menantu,sepupu,keponakan “.Sebagai pola yanh berkembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,beberapa anggota keluarga.Jokowi memang mendusuki posisi strategis,seperti.Gibran Rakbumi Raka sebagai Wapres.Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI,Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatra Utara dan hingga Anwar Usman yang pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi .
Kontrversi juga mengemuka terkait Putusan Mahkamah Konstituai nomor : 90/PUU/XXVI/2023 Tentang syarat usia minimal capres – Cawapres.
Putusan ini dinilai bermasalah setelah Anwar Usman yang ikut mutuakan perkara tersebut.Dinyatakah melanggar etik dan harus melwpas jabatan sebagai Ketua MK.
Pakar Hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bajwa,putusan MK yang mbuka jalan bagi Gibran maju sebagi calon wapres tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.
Feri menwhaskan bahwa,perkara tersebut,dari daftar langsung kepitusan tanpa melalui sidang pembuktian di MK.
Lanjut Feri Amsari bahkan mengatakan kesiapannya mpwrtanggungjawabkannya pernyataanya itu,sembari mempwrtanyakan kebohongan dan fakta baru yang terungkap seputar prosea hukum dibalik pencalonan tersebut.Pwrnyataannya ini disampaikan di Hadapan publik pada juma,13/06 / 2025 dengan penuh kenyataan.Pungkasnya (@RED/CL01)












