Berita  

AMANDEMEN UUD 1945 MENGHAPUSKAN GELAR PROKLAMATOR SOEKARNO HATTA

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.
Cakra Jakarta
Hasil penelitihan Prof Kaelan terhadap UUD 1945 ternyata bukan diamendemen tetapi diganti dengan UUD 2002 sebab jika itu amandemen lazim nya hanya satu atau dua pasal tetapi yang dilakukan oleh pengamandemen merubah 97 % pasal UUD 1945 .ini sama arti nya membuat , mengganti UUD1945 dengan UUD 2002. ,ini adalah kudeta konstitusi dan membohongi dan menipu rakyat UUD 2002 masih dikatakan UUD1945.

Pemberlakuan UUD 2002 itu sama arti nya pembubaran negara Proklamasi 17Agustus 1945.sebab jiwa proklamasi sudah tidak ada pada UUD 2002.

Negara juga sudah tidak berdasarkan Pancasila dan BPIP telah melakukan penipuan terhadap rakyat Indonesia dan MPR dengan sosialisasi empat pilar juga menipu rakyat dikatakan negara ini masih berdasar Pancasila padahal diganti dengan dasar liberalisme ,Kapitalisme.

Jika negara Proklamasi sudah dibubarkan dengan UUD 2002 maka sesungguh nya PDIP sebagai motor pengamandemen yang dipimpin ketua Fraksi nya Yakob Tobing harus bertanggung jawab tidak hanya pada seluruh bangsa Indonesia tetapi juga bertanggungjawab terhadap para pendiri negara bangsa dan Proklamator Soekarno Hatta.
Tanpa disadari oleh Megawati memberlakukan UUD 2002 sama arti nya membubarkan negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 .sama arti nya mencabut gelar Proklamator pada Soekarno Hatta .

Kita hari ini disibukan dengan pertarungan Pilpres ,akibat keputusan MK maka seluruh aktivis ,budayawan ,politikus ,marah seakan negara ini akan ambruk dan agama baru yang bernama demokrasi disemabh sembah dengan mencaci maki pihak yang bersebrangan akan menjadi otoriter.
Gibran Rakabumi Raka ejekan, makian ,lontaran kebencian sumpah serapah ,dari tokoh tokoh besar seperti Gunawan Muhamad,Eros Jarot ,Butet Kartarejasa,Rocky Gerung ,serta 26 profesor akhli hukum turun gunung ikut menggugat ,sehingga Gibran Rakabumi Raka menjadi tranding topicks tanpa disadari mereka telah mempopulerkan Gibran Rakabumi Raka.
Dan para penghujat itu tidak sadar bawah yang dihujat itu kaum melineal dan tentu saja hujatan ini menjadi empati kaum melineal terhadap Gibran Rakabumi Raka .
Harus diingat bawah pemilih pilpres 2024 itu 50% generasi z.

Yang membuat saya heran terhadap para pakar hukum ,dan para pengamat politisi ,melihat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres seakan dunia ini mau kiamat .Demokrasi seakan ternodai dengan lontaran -lontaran caci maki

Kalau Rocky Gerung sering mengatakan Dungu ,memang betul para elite politik ,akhli hukum budayawan ,ketua ketua partai semua dungu
Mengapa ?
Negara UUD 1945 dikudeta,dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dibubarkan ngak ada yang protes apa nama nya kalau buksn dungu bajingan geblek.
Termasuk TNI POLRI kok diam padahal dalam saptamarga dan sumpah prajurit menjaga Pabcasila dan UUD1945 sudah dihilsngkan kok diam ngak berani protes.

Maka tanggung jawab PDIP dan Megawati dan seluruh anak bangsa harus mengembalikan Soekarno Hatta sebagai Proklamator dengan mengembalikan Negara Proklamasi 17Agustus 1945 dengan berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila .Jika tidak bangsa ini akan kehilangan roh negara dan sejarah Proklamasi.Pungkasnya (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *