Pengacara yang dimaksud adalah OC Kaligis, pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim, dan sekarang jadi Tim Hukum 02 di MK.
OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara
Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12). Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.
Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama. Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu
Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.
Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan. Ia sudah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$ 2 ribu.Tandasnya ( RED )












