CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan kembali pertanyaan serius mengenai legalitas dokumen pendidikan, tanggung jawab administrasi negara, serta proses verifikasi persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut menyatakan dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa tidak sah serta memerintahkan pemusnahannya.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen administrasi pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan seorang pejabat tertinggi negara.
Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), menilai putusan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik. Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan dokumen yang telah dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan.
“Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketika suatu dokumen administrasi negara dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana dokumen itu diterbitkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensi hukumnya,” tegas ASH.
KPU dan Kemendikdasmen Diminta Transparan
ASH secara khusus mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi mengenai prosedur penerbitan, penggunaan, dan verifikasi dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Gibran.
Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apakah proses administrasi dan verifikasi dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana, pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perdebatan siapa yang menang atau kalah secara politik, sementara substansi persoalan administrasi negara justru diabaikan. Bila ada kekeliruan, harus dijelaskan. Bila ada pelanggaran, harus diperiksa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan berdasarkan jabatan maupun kedekatan politik, melainkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Putusan MA Tidak Otomatis Memberhentikan Wakil Presiden
Di sisi lain, ASH mengingatkan agar putusan MA tidak ditafsirkan secara langsung sebagai keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen administrasi negara harus dibedakan dari mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi mengatur bahwa proses pemberhentian melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR melalui tahapan serta persyaratan yang telah ditentukan.
Karena itu, putusan mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan seseorang. Konsekuensi terhadap status pencalonan maupun jabatan Wakil Presiden harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dasar hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Meski demikian, menurut ASH, hal tersebut bukan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan persoalan yang telah diputuskan MA.
Transparansi, klarifikasi, dan evaluasi administrasi tetap menjadi kewajiban penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Ujian Integritas Negara Hukum
ASH menilai perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi negara, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan elektoral. Kekuasaan harus berjalan bersama integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Putusan pengadilan bukan ancaman bagi negara, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak kebal terhadap koreksi hukum,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut putusan MA, sikap resmi instansi terkait, serta kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut Gibran Rakabuming Raka, melainkan juga menyangkut kredibilitas administrasi negara dan konsistensi penegakan hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.Tandasnya (@RED/CL01)












