Berita  

“8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Apa Kata Kemhan RI?

Rabu, 02 Sep 2026 07:40 WIB
Kementerian Pertahanan (Kemhan RI) buka suara terkait laporan intelijen Ukraina yang mengeklaim delapan warga Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia.
(Foto: AFP/ALEXANDER NEMENOV)

Cakralencanamews.Com Jakarta, Kementerian Pertahanan ( Kemhan RI ) buka suara terkait laporan intelijen Ukraina  yang mengeklaim delapan warga Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia .
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut.

Dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait.

“Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses konservasi, dan bentuk keterlibatan para WNI tersebut,” kata Rico kepada wartawan, Rabu (2/9).

Rico mengatakan pemerintah belum dapat memastikan bagaimana proses konservasi maupun bentuk pengugasan untuk WNI tersebut. Dia menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai.

“Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penguasannya,” ujarnya.

Dia menegaskan apabila terverifikasi para WNI itu bergabung dalam angkatan bersenjata negara asing, tindakan tersebut merupakan keputusan individu. Keterlibatan tersebut tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

“Yang jelas, apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, hal tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” ucap Rico menegaskan.

Rico menambahkan, konsekuensi hukum terhadap WNI yang terbukti terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganannya akan dilakukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi serta prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Rico.”(@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *