Oleh Prihandoyo Kusawanto.
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
Cakralencananews.Com
79 tahun peringatan Proklamasi kemerdekaan NKRI hendak dibawa menuju ke mana?
Apakah negeri ini masih seperti apa yang dikatakan Bung
Karno dalam pidato lahirnya Panca Sila sebagai Dasar Indonesia Merdeka,
Perjalanan bangsa ini telah mengalami pasang surut, sejak Proklamasi Kemerdekaan,
dari Orde Lama ke Orde Baru dan masuk pada Orde Reformasi, perubahan terus berlangsung
dan kita sebagai bangsa selalu tersandung persoalan baru yang sama, seakan–akan setiap saat kita selalu mengulang-ulang kesalahan yang sama.
Amandemen UUD 1945 bukan hanya sekedar menambahi dan mengurangi pasal–pasal
dalam UUD 1945 tetapi lebih jauh telah merubah tatanan bernegara, menghilangkan budaya gotong royong, menghilangkan budaya musyawarah mufakat, memaksa dan mencangkokkan
paham liberalisme dan kapitalisme pada Panca Sila, menghilangkan budaya Bhinneka
Tunggal Ika, menghilangkan sikap hidup senasib dan sepenanggungan, menghilangkan
budaya “onok rembuk yo dirembuk“.
Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi
jatidiri bangsanya, menenggelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan mengganti
Panca Sila dengan demokrasi liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambule UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, rakyat hanya
sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua
janji-janji manis dilupakan,
akibatnya Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) semakin
menghilang dari dada para elit penyelenggara negara, sementara penguasa bergelimang
kemewahan, membangun dinasti politik, anggota DPR dan DPD menjadi sebuah pekerjaan
untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya.
Sejak amandemen UUD 1945 merupakan titik awal, dimana genderang demokrasi liberal
telah didorong untuk memporak-porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah
negara telah di paksa untuk menyingkir dari pergulatan politik di negeri ini, melupakan
falsafah bangsa, melupakan sejarah bangsa, melupakan cita-cita awal Preambule UUD
1945, bahkan sudah melupakan pada segala hal yang telah menjadi komitmen berbangsa
dan bernegara. Kita seakan melupakan Panca Sila sebagai Philosophy Groundslag dan
melupakan pula bahwa Panca Sila merupakan Pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Para Bapak/Ibu Bangsa pendiri negara ini sudah menetapkan dan bersepakat dengan
konsep negara serta tujuan bernegara sebagaimana jelas termaktub didalam Preambule
UUD 1945, yakni sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-
kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Didalam penjelasan Preambule UUD 1945 yang berupa pokok–pokok pikiran terurai
sebagai berikut:
1. “Negara” begitu bunyinya – yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pembukaan ini diterima aliran
pemikiran negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham
perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan,
meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu Dasar Negara yang tidak
boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang
berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Naskah Penjelasan Preambule UUD 1945 ini telah dihilangkan dalam amandemen,
kita sebagai bangsa telah kehilangan sejarah bangsa, telah diputus sejarah bangsanya
oleh amandemen yang tidak lagi menghargai karya Bapak/Ibu Bangsa pendiri negeri ini.
Banyak diantara kita terutama elit politik dan bahkan Guru Besar ketata negaraan tidak memahami apa hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 akibat ketidak mengertian ini UUD 1945 diamandemen dengan sembrono yang berakibat membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Cuplikan pidato Bung Karno 17 Agustus 1963:
“……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu
“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya
deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan
beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu
proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka
naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning-atunggal.
Bagi kita,
maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa,
hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai
declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan
declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia,
bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan
memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena
seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya
kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah-fisik dan moril, materiil
dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk
melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan
kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan
dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai
falsafah.
Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman,
tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain
daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa
kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,
akan merupakan khayalan belaka, – angan-angan kosong-melompong yang terapung-
apung di angkasa raya.Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi
negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan
asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya
segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme
dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan,
juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti
seluas-luasnya:
• kepribadian politik,
• kepribadian ekonomi,
• kepribadian sosial,
• kepribadian kebudayaan.
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah
laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa
membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari
sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
• kemerdekaan untuk bersatu,
• kemerdekaan untuk berdaulat,
• kemerdekaan untuk adil dan makmur,
• kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
• kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
• kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
• kemerdekaan untuk perdamaian abadi,
• kemerdekaan untuk keadilan sosial,
• kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
• kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
• kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
• kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia,
• kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
• kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung
atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kita harus memahami apa yang terkandung di dalam Preambule UUD 1945, adalah
Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara
Indonesia.
“Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-
saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang
demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara “semua buat
semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan,
maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di
BPUPKI, 1 Juni 1945).
Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah merubah negara “semua buat semua“.
Oleh karena The Founding Fathers/Mothers mendirikan negara “semua buat semua“
maka sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di MPR.
79tahun Praklamasi kemerdekaan kita telah berkhianat kepada orang tua kita yang telah bersusah payah mendirikan negara ini oleh sebab itu mari kita melakukan tobatan nasuha kembali ke UUD 1945 dan Pancasila….
M E R D E K A












