JAKARTA CAKRALENVANANEWS.COM Polemik mengenai legitimasi moral Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik pertanyaan serius tentang etika kekuasaan, tanggung jawab konstitusional, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ketika sejumlah akademisi menyuarakan kritik melalui gerakan moral, pemerintah dituntut menunjukkan sikap terbuka, bukan sekadar membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik opini berkepanjangan.
Akademisi bidang pertahanan, Profesor Connie Rahakundini Bakrie, sebagaimana dipublikasikan pada 27 Oktober 2026, mengingatkan bahwa pengabaian terhadap aspirasi kalangan akademisi berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Peringatan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak cukup hanya bertumpu pada jabatan formal dan kewenangan konstitusional. Kepemimpinan juga menuntut keteladanan, integritas, keterbukaan, serta kemampuan menjawab kritik secara bertanggung jawab.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang mendukung atau menolak Gibran, melainkan bagaimana negara menjawab pertanyaan publik yang menyangkut etika dan kepercayaan terhadap kepemimpinan.
Kritik Akademisi Jangan Dianggap Gangguan Politik
Dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Connie menyampaikan kekhawatirannya bahwa tidak adanya respons terhadap aspirasi yang mereka sampaikan dapat semakin mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
“Begitu ini tidak ditanggapi, saya khawatir kepercayaan rakyat terhadap institusi negara itu makin merosot,” ujar Connie, sebagaimana
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar tidak memandang kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan.
Justru, pemerintahan yang percaya diri seharusnya mampu menghadapi pertanyaan kritis dengan argumentasi, data, dan penjelasan yang dapat diuji. Menghindari kritik atau membiarkannya tanpa kejelasan hanya berisiko memperbesar kecurigaan masyarakat.
Jika pemerintah menilai kritik tersebut tidak berdasar, ruang klarifikasi terbuka tetap tersedia. Namun, apabila terdapat persoalan substantif yang layak dievaluasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Demokrasi tidak akan sehat jika masyarakat hanya diminta menerima keputusan kekuasaan tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan dasar, proses, dan pertanggungjawabannya.
Legitimasi Moral Bukan Perkara Sepele
Connie juga mempertanyakan dampak polemik mengenai Gibran terhadap kredibilitas institusi Wakil Presiden. Ia menekankan bahwa persoalan legitimasi moral dapat menjadi beban politik berkepanjangan bagi pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.
Di sinilah pemerintah menghadapi ujian penting: apakah mampu membedakan kritik terhadap pribadi pejabat dengan kritik terhadap kualitas tata kelola negara?
Legitimasi hukum dan legitimasi moral memang berbeda. Legalitas jabatan ditentukan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan keputusan lembaga yang berwenang. Sementara itu, legitimasi moral berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas, kepatutan, dan keteladanan seorang pemimpin.
Karena itu, kritik terhadap legitimasi moral tidak otomatis membuktikan bahwa jabatan seseorang tidak sah secara hukum. Namun, legalitas formal juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap etika kepemimpinan.
Jabatan yang sah secara hukum tetap membutuhkan kepercayaan publik agar institusi yang dijalankan memiliki wibawa dan legitimasi sosial yang kuat.
Dugaan Intimidasi Harus Diusut, Bukan Dibiarkan Menjadi Polemik
Dalam keterangannya, Connie mengaku mengalami tekanan yang diduga berkaitan dengan sikap kritisnya. Ia menyebut anggota keluarganya pernah dihubungi pihak tertentu dan mengungkapkan adanya serangan digital setelah pernyataan gerakan akademisi disampaikan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif: apakah terdapat upaya untuk menekan suara kritis, siapa pihak yang diduga terlibat, dan bukti apa yang dapat menguatkan tuduhan tersebut?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab melalui spekulasi ataupun tudingan tanpa dasar. Namun, dugaan intimidasi juga tidak semestinya diabaikan begitu saja.
Jika bukti menunjukkan adanya ancaman atau tindakan melawan hukum, aparat yang berwenang harus menanganinya secara profesional tanpa memandang posisi politik pihak yang terlibat.
Kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan tekanan terhadap pengkritik maupun keluarganya.
Presiden Jangan Membiarkan Polemik Berlarut-larut
Connie menyebut surat terbuka yang disampaikan kelompok akademisi ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut pandangannya, persoalan legitimasi moral yang terus berkembang dapat menjadi beban politik bagi Presiden dan memengaruhi stabilitas nasional.
Peringatan tersebut semestinya mendorong pemerintah untuk menunjukkan kepemimpinan yang terbuka terhadap evaluasi. Respons tidak harus berarti menerima seluruh tuntutan, tetapi setidaknya menjelaskan posisi pemerintah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apakah aspirasi tersebut telah diterima, bagaimana substansinya dinilai, serta mekanisme apa yang tersedia untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan.
Tanpa keterbukaan, ruang publik berisiko dipenuhi spekulasi, saling tuduh, dan polarisasi. Kondisi demikian justru dapat merugikan pemerintahan sendiri.
Stabilitas nasional tidak boleh dimaknai sebagai keadaan ketika kritik dibungkam atau persoalan dibiarkan tanpa pembahasan. Stabilitas yang sehat lahir dari kepastian hukum, kepercayaan publik, dan kemampuan institusi menyelesaikan perbedaan secara demokratis.
Akademisi Harus Tetap Independen dari Kekuasaan
Connie turut menyoroti pentingnya menjaga batas antara keahlian akademik dan kepentingan kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa ilmuwan seharusnya memberikan nasihat berdasarkan pengetahuan, bukan sekadar membenarkan keputusan penguasa.
Pernyataan itu menyentuh persoalan yang lebih luas daripada polemik satu pejabat. Independensi akademisi merupakan salah satu unsur penting dalam mengawasi kebijakan publik, menguji argumentasi pemerintah, dan menyampaikan koreksi ketika terdapat persoalan yang patut dipertanyakan.
Namun, kritik akademik juga harus disertai disiplin ilmiah. Setiap tuduhan harus didukung bukti, setiap kesimpulan harus memiliki dasar argumentasi, dan setiap tuntutan politik harus dibedakan dari fakta hukum.
Dengan prinsip tersebut, kritik tidak berubah menjadi propaganda, sementara kekuasaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan suara yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Mundur atau Bertahan, Jawabannya Harus Berdasarkan Konstitusi
Dalam materi pemberitaan tersebut, Connie menyebut rekomendasi pengunduran diri secara sukarela sebagai bagian dari pandangan gerakan moral yang mereka sampaikan.
Usulan itu merupakan sikap politik yang dapat diperdebatkan dalam ruang demokrasi. Akan tetapi, pengunduran diri tidak dapat diperlakukan sebagai konsekuensi hukum otomatis hanya karena muncul desakan moral.
Setiap persoalan yang menyangkut jabatan Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, pemimpin tidak seharusnya hanya berlindung di balik status formal jabatan ketika muncul pertanyaan serius mengenai etika dan kepercayaan publik. Tanggung jawab politik menuntut kesediaan memberikan penjelasan, menghadapi evaluasi, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
Rakyat Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Polemik legitimasi moral Gibran kini menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga integritas institusi setelah kekuasaan terbentuk.
Pemerintah perlu menjawab kritik dengan terbuka. Kalangan akademisi harus menyampaikan argumentasi berbasis bukti. Sementara itu, aparat dan lembaga negara wajib menjalankan kewenangannya secara independen serta sesuai hukum.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap kebal dari pertanyaan publik. Namun, tidak pula dibenarkan menjatuhkan kesimpulan hukum hanya berdasarkan tekanan opini.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata pertarungan antara pendukung dan pengkritik Gibran. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan keyakinan bahwa kekuasaan tetap berada dalam batas etika, hukum, serta pertanggungjawaban publik.
Jika pemerintah menginginkan kepercayaan rakyat tetap terjaga, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan politik, melainkan transparansi, argumentasi yang kuat, dan keteladanan nyata. Sebab, kritik yang tidak dijawab berpotensi terus berkembang, sedangkan kepercayaan yang terlanjur runtuh tidak mudah dipulihkan.Pungkasnya (@RED/CL01)












