Berita  

LSM LIRA Soroti Penangkapan Yusri Koto, Desak Dugaan Proyek Fiktif Rp4,3 Miliar Diusut

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyoroti penangkapan Yusri Koto, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp9 juta. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan menindaklanjuti laporan dugaan proyek fiktif senilai Rp4,3 miliar di Batam.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jusuf Rizal menilai penanganan perkara yang melibatkan Yusri Koto perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, Yusri membantah tuduhan pemerasan yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 2024.

Jusuf Rizal menduga perkara tersebut tidak terlepas dari aktivitas Yusri yang kerap menyampaikan kritik dan menyoroti sejumlah persoalan di Batam, termasuk dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp4,3 miliar.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara penangkapan Yusri dan laporan proyek tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada bukti yang dapat disimpulkan dari materi yang tersedia bahwa penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk kriminalisasi.

Pertanyakan Proses Penangkapan
Jusuf Rizal juga mempertanyakan proses penangkapan Yusri Koto di kediamannya. Ia menyebut sekitar 20 personel terlibat dalam operasi tersebut dan menilai pelibatan aparat dari sejumlah satuan perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjelaskan dasar hukum penangkapan, dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta prosedur yang digunakan dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan, proses hukum semestinya dilaksanakan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Jusuf Rizal bahkan menduga terdapat upaya untuk membatasi aktivitas Yusri dalam mengungkap berbagai persoalan yang menjadi perhatian LSM LIRA. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak LSM LIRA dan masih membutuhkan verifikasi independen.

Desak Pengusutan Proyek Rp4,3 Miliar
Selain menyoroti penangkapan, Jusuf Rizal mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan proyek fiktif pembangunan jalan senilai Rp4,3 miliar di Batam.

Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dokumen yang menggunakan kop surat LSM LIRA dan disebut berisi pernyataan terkait pencabutan laporan. Menurut Jusuf Rizal, DPP LSM LIRA telah mengarahkan agar dokumen tersebut tidak ditandatangani.
Jusuf Rizal menilai laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek perlu ditangani secara serius agar seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum.
Namun, status proyek sebagai proyek fiktif, dugaan adanya upaya pencabutan laporan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari lembaga berwenang.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dan kepentingan politik dalam perkara tersebut. Tuduhan itu belum dapat dipastikan tanpa bukti yang terverifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Siapkan Pendampingan Hukum
Jusuf Rizal menyatakan LSM LIRA akan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Yusri Koto dalam menghadapi proses hukum.
Selain pendampingan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah langkah, termasuk pengajuan praperadilan apabila memenuhi persyaratan hukum serta penyampaian pengaduan kepada Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Kapolri, dan Presiden.

Menurut Jusuf Rizal, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penanganan perkara yang transparan sekaligus memastikan laporan dugaan proyek fiktif tetap memperoleh perhatian aparat penegak hukum.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kepri maupun Bareskrim Polri dalam materi yang menjadi dasar penulisan berita ini mengenai dasar penangkapan Yusri Koto, konstruksi perkara dugaan pemerasan, serta perkembangan laporan proyek pembangunan jalan senilai Rp4,3 miliar.

Konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Dalam penanganan perkara pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *