Berita  

Sidang Ijazah Gibran di MK: Kemendikdasmen Ungkap Proses Penyetaraan, Hakim Dalami Dokumen Pendidikan JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan pihak-pihak lain. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Salah satu titik penting perkara ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Dalam sidang Jumat, 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Selain Kemendikdasmen, MK juga mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Kemendikdasmen: Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Menurut Kemendikdasmen, penyetaraan merupakan proses untuk menentukan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri. Kemendikdasmen menyebut permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang menjadi bagian dari penilaian mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia. Setelah dokumen diterima, tim penilai melakukan pemeriksaan administratif dan penilaian substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan tersebut. Hasil penilaian kemudian menyimpulkan bahwa rangkaian pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Atas dasar proses tersebut, surat keterangan penyetaraan diterbitkan. Hakim MK Dalami Dokumen dari UTS Australia Persidangan juga mendalami dokumen pendidikan Gibran selama berada di Australia. Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, terdapat dokumen terkait UTS Insearch yang menjadi bagian dari riwayat pendidikan yang dinilai Kemendikdasmen. Namun, persoalan yang kemudian menjadi perhatian majelis adalah bagaimana status dokumen tersebut dan bagaimana proses penilaian Kemendikdasmen terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran. Dalam laporan persidangan, pejabat Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa dokumen yang diajukan pada proses penyetaraan mencakup transkrip serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan. Hal ini menjadi penting karena para pemohon mempersoalkan apakah dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai bukti pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden. KBRI Singapura dan Australia Berikan Keterangan MK juga meminta penjelasan mengenai arsip pendidikan Gibran yang berada di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri. Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka miliki. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra juga menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip hardcopy maupun softcopy. Keterangan tersebut tidak secara otomatis berarti dokumen pendidikan Gibran tidak ada. Yang disampaikan dalam persidangan adalah bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip KBRI yang ditelusuri. Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan? Perkara di MK bukan sekadar pertanyaan apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Persoalan hukumnya berkaitan dengan apakah syarat pendidikan minimal untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada bukti kelulusan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Di sisi lain, pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut memberikan penjelasan dan argumentasi yang berbeda. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, misalnya, sebelumnya membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan Gibran. Dengan demikian, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ruang pemeriksaan dan penilaian majelis hakim. MK Belum Menyatakan Ijazah Gibran Palsu Hal yang perlu ditegaskan, hingga 4 Oktober 2026, MK belum menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu ataupun menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Yang sedang diuji MK adalah keabsahan pemenuhan syarat pendidikan dalam konteks pencalonan Pilpres 2024 berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan. Sidang 2 Oktober 2026 menjadi bagian penting karena majelis mendapatkan keterangan langsung dari Kemendikdasmen dan dua Atase Pendidikan KBRI mengenai proses pendidikan serta penyetaraan yang dipersoalkan. Karena itu, pernyataan seperti “MK sudah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah” atau “MK telah menyatakan ijazah Gibran palsu” belum dapat disebut sebagai fakta hukum. Fakta yang telah muncul di persidangan adalah adanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019, proses penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, serta adanya perbedaan pandangan mengenai kecukupan dokumen tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Kini, keputusan akhirnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh dalil dan alat bukti dalam perkara tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sidang Ijazah Gibran di MK: Kemendikdasmen Ungkap Proses Penyetaraan, Hakim Dalami Dokumen Pendidikan

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan pihak-pihak lain. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Salah satu titik penting perkara ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Dalam sidang Jumat, 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Selain Kemendikdasmen, MK juga mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Kemendikdasmen: Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Menurut Kemendikdasmen, penyetaraan merupakan proses untuk menentukan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Kemendikdasmen menyebut permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang menjadi bagian dari penilaian mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Setelah dokumen diterima, tim penilai melakukan pemeriksaan administratif dan penilaian substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan tersebut.

Hasil penilaian kemudian menyimpulkan bahwa rangkaian pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Atas dasar proses tersebut, surat keterangan penyetaraan diterbitkan.

Hakim MK Dalami Dokumen dari UTS Australia

Persidangan juga mendalami dokumen pendidikan Gibran selama berada di Australia.

Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, terdapat dokumen terkait UTS Insearch yang menjadi bagian dari riwayat pendidikan yang dinilai Kemendikdasmen.

Namun, persoalan yang kemudian menjadi perhatian majelis adalah bagaimana status dokumen tersebut dan bagaimana proses penilaian Kemendikdasmen terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran.

Dalam laporan persidangan, pejabat Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa dokumen yang diajukan pada proses penyetaraan mencakup transkrip serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan.

Hal ini menjadi penting karena para pemohon mempersoalkan apakah dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai bukti pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

KBRI Singapura dan Australia Berikan Keterangan

MK juga meminta penjelasan mengenai arsip pendidikan Gibran yang berada di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka miliki.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra juga menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip hardcopy maupun softcopy.

Keterangan tersebut tidak secara otomatis berarti dokumen pendidikan Gibran tidak ada. Yang disampaikan dalam persidangan adalah bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip KBRI yang ditelusuri.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Perkara di MK bukan sekadar pertanyaan apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Persoalan hukumnya berkaitan dengan apakah syarat pendidikan minimal untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada bukti kelulusan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Di sisi lain, pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut memberikan penjelasan dan argumentasi yang berbeda. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, misalnya, sebelumnya membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.

Dengan demikian, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ruang pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.

MK Belum Menyatakan Ijazah Gibran Palsu

Hal yang perlu ditegaskan, hingga 4 Oktober 2026, MK belum menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu ataupun menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Yang sedang diuji MK adalah keabsahan pemenuhan syarat pendidikan dalam konteks pencalonan Pilpres 2024 berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Sidang 2 Oktober 2026 menjadi bagian penting karena majelis mendapatkan keterangan langsung dari Kemendikdasmen dan dua Atase Pendidikan KBRI mengenai proses pendidikan serta penyetaraan yang dipersoalkan.

Karena itu, pernyataan seperti “MK sudah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah” atau “MK telah menyatakan ijazah Gibran palsu” belum dapat disebut sebagai fakta hukum.

Fakta yang telah muncul di persidangan adalah adanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019, proses penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, serta adanya perbedaan pandangan mengenai kecukupan dokumen tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Kini, keputusan akhirnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh dalil dan alat bukti dalam perkara tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.Punglasnya.(@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *