CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan periode 100 hari pertama kepemimpinannya sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus melakukan pembenahan internal di tubuh Polri.
Dalam agenda tersebut, sejumlah jenis kejahatan menjadi perhatian dalam penegakan hukum, mulai dari narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, hingga kejahatan berbasis digital.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada aktivitas debt collector yang melanggar hukum, judi daring, penipuan digital, kejahatan siber, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korupsi, penyelundupan, pencucian uang hingga kejahatan terorganisir.
Suyudi menempatkan 100 hari pertama dalam tiga tahapan, yakni memetakan kondisi, menguji langkah perbaikan, kemudian melihat hasil sekaligus melakukan evaluasi.
Langkah tersebut tidak hanya menyasar penanganan tindak pidana. Pembenahan internal Polri juga menjadi bagian penting dari agenda awal kepemimpinannya, khususnya terkait proses rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia.
Suyudi menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses rekrutmen maupun pembinaan karier anggota Polri.
“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier.”
Dalam aspek penegakan hukum, Suyudi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan terhadap pelaku kejahatan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam arah kebijakan 100 hari pertama kepemimpinannya. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diarahkan tetap berjalan tegas, namun disertai pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Periode 100 hari pertama itu sekaligus menjadi fase awal bagi Suyudi untuk memetakan persoalan, menjalankan pembenahan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program di lingkungan Polri.
Adapun sejumlah kejahatan yang menjadi perhatian dalam agenda penegakan hukum tersebut meliputi:
Narkotika
Premanisme dan pemerasan
Kejahatan jalanan
Tawuran
Pelanggaran hukum oleh debt collector
Judi daring
Penipuan digital
Kejahatan siber
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Korupsi
Penyelundupan
Pencucian uang
Kejahatan terorganisir
Dengan agenda tersebut, 100 hari pertama kepemimpinan Suyudi tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, tetapi juga pada evaluasi dan pembenahan internal untuk memperkuat kinerja institusi kepolisian.
Sumber naskah: Yudho W, J. Ani (Editor)
Grafis: Affandi.Diteruskan Oleh (@RED/CL01)












