Cakralencananews.Com
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
Semakin nyata buruk nya UUD 2002 apa yang dikatakan Prof Kaelan bahwa UUD 2002 hasil amandemen itu tidak konsisten dan inheren memang betul
Pada pasal 1 ayat ,3 UUD 2002 hasil amandemen berbunyi .
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Jadi jelas MPR tidak punya kewenangan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan nya menurut Undang Undang Dasar.
Menurut Undang Undang Dasar masa jabatan 5 tahun .
Jadi MPR tidak bisa memberhentikan Presiden atau wakil Presiden sebelum Masajabatan 5 tahun berakhir .
Mari kita lihat pasal 7A,7 B.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***
Jadi dengan membaca isi pasal 3 ayat 7A dan ayat 7B .
Inilah terjadi tidak konsisten dan koheren tentu saja ini akan berdampak pada rana hukum ketatanegaraan .
Akan terjadi perselisihan hukum yang tidak terselesaikan
Apa ya begini Negara seluas dan sebesar ini mempunyai UUD yang Buruk .
Mari dengan akal sehat kita kembali ke UUD 1945 dan Pancasila.Pungkasnya (RED/CL01)












