Cakealencananews.com Masyarakat yang baru membeli rumah perlu melengkapi dokumen legalitasnya.
Baik rumah hasil beli maupun hasil warisan, sebaiknya segera mengurus balik nama sertifikat rumah.”
“Hal itu bertujuan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.
Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual”
“Apabila membeli rumah dari developer, maka biaya balik nama biasanya diurus oleh developer.”
[L”Sedangkan apabila membeli rumah secara mandiri, maka perlu mengurusnya sendiri.
Balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).”
“Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (9/5/2024) berikut informasi terkait syarat hingga biaya mengurus balik nama sertifikat rumah:”
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
4. Sertifikat asli
5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
8. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
9. Bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).”
“9. Bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).”
“Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
Biaya BBN cenderung bervariatif, namun besarannya akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.”
“Besaran biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut.
Berikut caranya:
Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:
Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000”
“Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2.”
“Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:
Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000
Dengan demikian, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.”
“Selain biaya BBN sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus dibayar selama proses berlangsung, di antaranya:
– Biaya penerbitan AJB, umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi
– Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)”
[10/5 22.09] intan: “Biaya pengecekan sertifikat tanah, biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat
Adapun lama proses balik nama sertifikat rumah ini umumnya sekitar 14 hari hingga 3 bulan.”
Pungkasnya. (RED/CL01)












