Berita  

“BPK Bongkar Temuan Ratusan Juta Denda Proyek Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang Kabupaten Wajo

Menurutnya Kadis dan PPK Kurang Pengawasan dan Kurang Cermat sehingga mengakibatkan sejumlah Proyek kurang berkwalitas hasilnya

CAKRALENCANANEWS.COM “MAKASSAR
Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pekerjaan rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh CV. GJS sesuai Kontrak Nomor 602/279/KONTRAK/DPUPRP/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.378.148.938,00 terindikasi bermasalah dan berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.”

“BPK menemukan adanya keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut dan kontraktor harus membayar denda keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang adalah sebesar Rp 489.960.681,67 (Rp422.666.929,75 + Rp65.941.265,60 + Rp1.352.486,32) dengan tiga”
[10/5 14.11] intan: “602/029.2/ADDII/KONTRAK/DPUPR/2022 tanggal 13 Desember 2022 mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja dengan pengenaan denda keterlambatan

Dengan demikian masa waktu pelaksanaan pekerjaan berubah menjadi 230 hari kalender atau selambat-lambatnya selesai tanggal 31 Januari 2023. Laporan realisasi fisik dan keuangan pertanggal pada 31 Desember 2022 menunjukkan kemajuan pekerjaan fisik Pekerjaan Rekonstruksi Jalan TobulelleJalang baru mencapai 75,15%. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 71,45% atau sebesar Rp7.415.104.499,00 dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan BAST Nomor 217/BAST/II/PUPRP/2023, Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang telah diserahterimakan pada tanggal 13 Februari 2023 dari pihak Penyedia CV. GJS kepada pihak PPK. Pemeriksaan dokumen BAST menunjukkan terdapat keterlambatan penyelesaian tiga pekerjaan. Rincian keterlambatan penyelesaian pekerjaan beserta perhitungan dendanya sebagai berikut ini.

Pekerjaan aspal diselesaikan pada tanggal 2 Februari 2023, sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan selama 52 hari. Denda keterlambatan seharusnya yang dikenakan ke penyedia adalah sebesar Rp422.666.929,75 (52 hari x 1/1000 x Rp8.128.210.187,41);

Kemudian pekerjaan beton struktur (bahu jalan) selesai pada tanggal 5 Februari 2023, sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan selama 55 hari. Denda keterlambatan seharusnya yang dikenakan ke penyedia adalah sebesar Rp65.941.265,60 (55 hari x 1/1000 x Rp1.198.932.101,80); Dan pekerjaan marka telah selesai pada tanggal 10 Februari 2023, sehingga mengalami keterlambatan selama 60 hari. Denda keterlambatan seharusnya yang dikenakan ke penyedia adalah sebesar Rp1.352.486,32 (60 hari x 1/1000 x Rp22.541.438,72).

Dengan demikian, total denda keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang adalah sebesar Rp 489.960.681,67 (Rp422.666.929,75 + Rp65.941.265,60 + Rp1.352.486,32).

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemkab Wajo tidak dapat memperoleh manfaat hasil pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Sementara itu Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRP selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pemberian denda keterlambatan kepada rekanan oleh PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing kegiatan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta PPTK dan pengawas lapangan pada masing-masing kegiatan kurang cermat dalam mengawasi hasil pekerjaan fisik.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPRP untuk Rekonstruksi Jalan Tobulelle –Jalang sebesar Rp 489.960.681,67

Terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (RED CL01/SDH).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *