CAKRALENCANANEWS.COM Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat informasi terkait hubungan, jumlah, dan susunan anggota sebuah keluarga.
Data yang termuat dalam KK memuat nomor KK, nama serta NIK masing-masing anggota keluarga.”
Jika dulu mengurus KK harus datang langsung ke Kantor Dukcapil, sekarang ini pengurusan KK bisa secara daring atau online.”
“Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mencetak sendiri KK tanpa harus menggunakan kertas khusus security printing berhologram.
Untuk mencetak KK secara mandiri, pemohon dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan”.Ujarnya
“Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (6/5/2024), berikut adalah langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online:
– Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing”
[6/5 22.53] intan: “Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
– Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
-Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (RED /CL01)”












