Berita  

Mulai 16 April 2024, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ayo Memanfaatkan

. “Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.”

“Melansir dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan dalam rangka libur Lebaran 2024.

Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta libur pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024.”

“Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru mulai 16 sampai 20 April 2024.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulisnya, Senin (15/4/2024).

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan, wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sebagai informasi, aturan terkait tarif perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. masa berlaku SIM A Rp 80.000

2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
(/Yar/Nov).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *