Berita  

Polres Pangkep Gelar Press Release Mengungkap Tiga oknum terciduk Kasus Narkoba

Cakralencana Pangkep – Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan menggelar Press Release Humas Polres iram.SH Di dampingi oleh Kanit Narkoba mengungkap kasus narkoba satuan Resnarkoba yang berlangsung di Aula Ruang pertemuan Polres Pangkep kelurahan padoang doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep pada Rabu 31 Januari 2024.

Press release yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Narkoba Iptu pol Arman mengungkap kasus Narkoba Polres Pangkep.

Lanjut AKP Imran,mengatakan bahwa,kasus narkoba yang di temukan berdasarkan laporan warga dimanq setelah pihak Polres Pangkep tim Resmobnarkoba melakukan infekstigasi dilapangan adanya oknum tiga orang diciduk oleh tim Narkoba Polres Pamngkep. Tandasnya:

1.Selanjutnya berdasarkan Laporan polisi No LP.A/01/1/2024/SPKT Satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel tanggal 03 Januari 2024. TKP Jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Tumampua kecamatan Pangkajene, Pangkep dengan barang bukti 0,32 gram. Tersangka inisial I. Umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan: tidak bekerja, dengan alamat kecamatan Turikale kabupaten Maros.

2.semwntara itu laporqn polisi no LP.A/03/01/2024/SPKT satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel, tanggal 21 Januari 2024. TKP Jalan Sukowati Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. BB 0,23 gram.

Menurutnya tersangka keseluruhan tiga 3 orang, jumlah barang bukti keseluruhan sabu sebanyak 3 sachet dengan berat bruto keseluruhan 0,55 gram

Pasal yang disangkakan pasal 112,114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.Pungkasnya.(RED CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *