Cakralencana Pangkep Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan MYL Ikut berjuang untuk mendampingi warganya di Negara tetangga Jiran Malaysia terkait kasus tindak pidana yang terancam hukuman seumur hidup dijual lumpur malasia.
Menurut Kepala Desa Taraweang Amiruddin.Menjelaskan bahwa,kasus yang dialami saudara kami dimana ia merupakan tenaga kerja Indonesia berasal dari desa yang terletak dibagian sebelah timur Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berbatasan dengan Desa Batara Patalassang, Kassiloe, Bara Batu, Tabo Tabo Biringere, Kelurahan Bontoa dan Sapanang.Ujarnya
Lanjut Kepala Desa Taraweang Amiruddin salah satu pejabat yang dikenal ramah bersahaja dan bijaksana,ia memimpin desanya selama satu periode,hal serupa disampaikan oleh salah satu warganya ditemui mengatakan bahwa,dari sekian desa yang telah menjabat disini tampaknya sangat perhatian keluhan warganya bahkan jika ada warga yang sakit dia sendiri yang mengantarkan kerumah sakit dan atau puskesmas.Katanya
Disamping itu pula warga melihat bahwa, kepala Desa Taraweang dinilai bersinergi dengan awak media dimana setiap wartawan datang di Desa Taraweang, menghadapi dengan ramah.Ucapnya
karena laju perubahan dan perkembangannya yang setara bahkan di atas beberapa desa yang ada di sekitarnya, khusus Kecamatan Labakkang bahkan daerah lainnya di Indonesia.
Lanjut Kepala Desa Taraweang Amiruddin mengatakan bahwa, Desa Taraweang dibawa kepemimpinannya telah membawa desanya dengan prestasi serta apa yang telah dikerjakan melalui program yang sudah berjalan selama 6 tahun, di tahun 2023,kami telah menerima sejumlah penghargaan yaitu sebagai desa terinspiratif di Sulawesi Selatan sebagai juara 2.
“Syukur Alhamdulillah pengelolaan PKK dan pengelolaan Pembina PKK di Pangkep kami mendapatkan penghargaan juara 2 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, satu penghargaan luar biasa juga kami mendapatkan Ping Emas,” ungkap Amiruddin.
Disisi lain disampaikan Amiruddin tentang salah seorang saudaranya yang sudah sekian lama tersandung kasus hukum di Negeri Jiran Malaysia bernama Zaenal Abidin Bin Mading.
” Atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas upaya yang dilakukan pemerintah (KJRI) dalam rangka pembebasan kakak kami,” ujarnya.
Lanjut Amiruddin, rencana kami bersama Bapak Bupati Pangkep MYL beserta segenap dinas terkait dan salah seorang awak media yang ikut berkunjung ke Malaysia untuk mengikuti jalannya putusan yang dilaksankan pada tanggal 5 Februari 2024.
“Kami belum tau seperti apa jalur yang kami tempuh dan persiapan-persiapan yang kami lakukan. Kami sudah memohon petunjuk dari pihak terkait,” katanya.
Setelah sekian lama sambungnya, kami melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dan Alhamdulillah pada tahun ini kakak saya di Malaysia, Insya Allah tanggal 5 Februari 2024 akan disidang. Olehnya itu kami selaku keluarga dan Pemerintah Desa mengharapkan bantuan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi perjalanan kami ke Malaysia.
Menurut Amiruddin, kasusnya kakak ini sudah dijalani 26 tahun, jadi kami dapatkan informasi melalui telepon dari kakak kami dan begitu juga pemberitaan dari KJRI. Kami sudah berkoordinasi bahwa Insya Allah tanggal 5 Februari 2024 itu akan dibacakan vonis, apakah vonisnya itu dibebaskan atau masih akan menjalani hukuman lagi.
“Tuntutan di tahun 1997 beliau dijatuhi hukuman mati, terus dijatuhi hukuman seumur hidup, dari seumur hidup ini dia sudah jalani 26 tahun. Jadi kami berharap dengan hukuman yang selama ini dijalani tentu ada perubahan. Saya dengar dari sana itu bahwa ketika hukuman seumur hidup diganti menjadi 30 tahun,” jelasnya.
Terkait Zainal Abidin Bin Mading warga negara Republik Indonesia penduduk asal Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang tersandung kasus hukum di negara Jiran Malaysia.
Zainal Abidin tersandung kasus pembunuhan karena perkelahian di tempat kerja di negara Malaysia yang terjadi pada tahun 1997 dengan demikian hingga saat ini sudah menjalani masa hukuman penjara selama 26 tahun.
Zainal Abidin sendiri adalah saudara kandung keluarga tercinta dari Amiruddin Kepala Desa Taraweang saat ini, yang olehnya angkat jempol dan bangga sebab Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) ikut mendampingi pihak keluarga Amiruddin,kepala desa Taraweang berjuang membebaskan saudaranya di Malasya terkait kasus yang menimpahnya. Pungkasnya (RED CL01)












