Satreskrim Polres Pangkep Amankan 13 orang pelaku pengeroyokan

Pangkep – Satreskrim Polres Pangkep mengamankan 13 orang pelaku pengeroyokan terhadap Rijal, Rais, dan Risky pada Senin 28 November 2022 lalu.

Ke 13 pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama di area Taman Musafir, Jalan Sultan Hasanunuddin, Kelurahan Paddoang- doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten pangkep.

Belasan orang pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial AF (18), FA (18), KR (20), RI (20), FF (18), MA (22), MR (22), AA (18), MS (27), AS (19),WY (17), MF (17), AR (17).

Dari 13 orang pelaku pengeroyokan tersebut, 10 orang dilakukan penahanan di Mapolres Pangkep dan 3 orang lainnya yang masih di bawah umur di tangani SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

KBO Satreskrim Polres Pangkep Ipda Sabriadi Bahri menjelaskan kronologi kejadian saat Rijal menelfon pelaku AF untuk mengajaknya berduel (berkelahi) di Area taman Musafir Pangkep dengan nada menantang.

“Biar 20 orang yang datang tidak ku takut, kalau tidak datang potong saja burungmu,” kata Sabriadi menirukan ucapan Rijal pada saat Press Release di Mapolres, Rabu 7 Desember 2022.

Karena ucapan korban Rijal itu didengar perkataan didengar oleh semua teman AF yang saat itu mereka sedang berkumpul di kos FF sehingga mereka tersinggung dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Sekitar Pukul 00.00 WITA, AF bersama 12 orang temannya mendatangi Taman Musafir Pangkep dan menunggu Rijal,” ujarnya.

Sekitar 40 menit AF dan rekannya menunggu di lokasi datanglah Rijal bersama dua orang temannya memasuki area Taman Musafir.

“Setelah Rijal datang bersama temannya, AF mengatakan langsung bertanya “kau bilangi lemah anak Mattampa?,” tiba-tiba teman AF datang dan langsung meninju dan menendang korban,” jelas Sabriadi.

Naasnya, teman Rijal yakni Risky berusaha melarikan diri setelah mendapat pukulan dari rekan AF dengan menyebrangi jalan hingga tertabrak mobil truk dan meninggal dunia.

KBO Satreskrim Polres Pangkep Ipda Sabriadi Bahri menegaskan, adapun pasal yang dikenakan terhadap sepuluh orang pelaku yang di tahan yaitu pasal 170 ayat ke 2 (1) KUHP subsider pasal pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana paling lambat 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa satu buah helm merk KYT putih yang diduga juga digunkan untuk memukul, satu buah rekaman CCTV kedatangan para pelaku dan Rijal berteman dan satu buah kayu yang juga di gunakan untuk memukul masih dalam pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *