Berita  

Maraknya Dugaan Wartawan Meminta Jatah dan Memeras, Integritas Pers Kembali Dipertanyakan

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Maraknya dugaan praktik oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang, jatah proyek, hingga melakukan intimidasi terhadap pejabat dan pengusaha kembali menjadi sorotan. Fenomena tersebut dinilai berpotensi mencederai independensi pers sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

Dalam catatan yang dipublikasikan AgaraNews.com, Sabtu (31/10/2026), LIA HAMBALI menyoroti perilaku oknum yang diduga menggunakan identitas pers sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktik yang disoroti antara lain meminta uang dengan dalih biaya operasional, menagih jatah kepada instansi pemerintah, hingga menggunakan ancaman pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.
Jika praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Wartawan Bukan Alat untuk Mencari Keuntungan dengan Intimidasi
Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kebebasan pers tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tekanan, intimidasi, maupun meminta imbalan kepada narasumber.
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bahwa identitas wartawan tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui ancaman atau transaksi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pemerasan Harus Dibedakan dari Kerja Jurnalistik
Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi, mengumpulkan dokumen, serta mengungkap dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pemberitaan kritis terhadap pejabat, kepala desa, maupun pengusaha merupakan bagian dari fungsi kontrol pers. Akan tetapi, ancaman akan menerbitkan atau tidak menerbitkan berita sebagai alat untuk meminta uang merupakan persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Pasal 368 KUHP lama mengatur tindak pidana pemerasan. Sementara itu, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 serta unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.
Karena itu, tidak setiap ancaman pemberitaan otomatis dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Harus ada pemeriksaan terhadap maksud, tindakan, ancaman, serta bukti yang menyertainya.

Pemilik Media Juga Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab
Sorotan lain tertuju pada pengelolaan perusahaan media yang merekrut wartawan tanpa memberikan kejelasan status kerja, sistem pengupahan, biaya operasional, maupun perlindungan kesejahteraan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Sebab, profesionalisme pers tidak hanya ditentukan oleh integritas wartawan di lapangan, tetapi juga oleh tanggung jawab perusahaan pers dalam membangun sistem kerja yang layak.
Wartawan membutuhkan dukungan operasional agar dapat menjalankan tugas secara independen. Kesejahteraan dan perlindungan kerja merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pers yang sehat.

Namun, keterbatasan anggaran perusahaan media tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan praktik meminta uang secara paksa atau mengancam narasumber.
Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Didorong Memperkuat Pengawasan
Dewan Pers, organisasi wartawan, serta perusahaan media diharapkan memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan kode etik terhadap anggotanya.

Masyarakat dan pejabat publik yang mengalami dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan juga perlu didorong untuk mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat harus tetap mendapatkan jaminan bahwa wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tidak mengalami kriminalisasi hanya karena melakukan kritik atau mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Menjaga Marwah Pers Adalah Tanggung Jawab Bersama
Pers yang kuat bukanlah pers yang selalu mendapatkan fasilitas, uang, atau kemudahan dari narasumber. Pers yang bermartabat adalah pers yang berani menyampaikan fakta, melakukan kontrol terhadap kekuasaan, serta mempertahankan independensinya.
Pembersihan terhadap praktik penyalahgunaan profesi harus dilakukan tanpa menggeneralisasi seluruh insan pers.

Sebab, tindakan segelintir oknum tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas, menghadapi berbagai risiko di lapangan, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pada akhirnya, kartu pers bukanlah alat untuk memperoleh keistimewaan, melainkan identitas profesional yang harus diikuti tanggung jawab etik dan hukum.

Pers harus menjadi pengawas kekuasaan, bukan alat tekanan. Wartawan harus menjadi penyampai kebenaran, bukan pihak yang memperjualbelikan ancaman.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *