Berita  

Putusan MA soal Surat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Soroti Dugaan Pelanggaran Pidana

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kini menyoroti kemungkinan adanya persoalan pidana dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Mahfud meminta pihak-pihak terkait di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan yang menangani penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan agar diperiksa oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun X pribadinya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan HM Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah.

Mahfud menilai, pembatalan dokumen melalui putusan MA harus dibedakan dari persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, konsekuensi terhadap jabatan politik tidak serta-merta muncul hanya karena adanya putusan dari peradilan tata usaha negara.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud sebagaimana dikutip Repelita.net, Jumat (30/10/2026).

Mahfud Minta KPU dan Ditjen Pendidikan Diperiksa
Meski persoalan jabatan harus diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan, Mahfud secara tegas meminta dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat keterangan tersebut tidak diabaikan.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian pada dua aspek penting, yakni proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan di KPU.
Publik pun menunggu penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen, prosedur administrasi yang digunakan, serta pertimbangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menerima persyaratan pendidikan tersebut.

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden
Perkembangan hukum ini perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan MA dalam perkara tata usaha negara berkaitan dengan keabsahan dokumen administratif yang disengketakan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilpres ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Demikian pula, dugaan pelanggaran pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pembatalan dokumen oleh MA menjadi alasan penting bagi publik untuk meminta transparansi mengenai proses administrasi yang menjadi objek sengketa.

Ujian Transparansi Lembaga Negara
Polemik surat keterangan pendidikan Gibran kini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menyangkut akuntabilitas lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya.

KPU sebagai penyelenggara pemilu dan kementerian yang menangani penyetaraan pendidikan perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam polemik ini juga tetap harus memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut atas putusan MA dan kejelasan langkah aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan yang disoroti Mahfud MD.

Sebab, kepastian hukum dan transparansi administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan lembaga negara.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *