Berita  

Kapolri Perintahkan Penelusuran Aset Kejahatan Digital, Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

CAKRALENCANAMEWS.COM JAKARTA
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara harus dilakukan secara menyeluruh. Polri tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus membongkar jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengejar aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, sebagaimana diberitakan Damar Cakra News, Jumat (30/10/2026).

Kapolri menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Pelaku kini dapat menjalankan aksinya lintas wilayah bahkan lintas negara dengan memanfaatkan rekening perbankan, aset digital, hingga jaringan komunikasi internasional.

Salah satu ancaman yang menjadi perhatian adalah penipuan daring atau online scam. Dana hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, kemudian dialihkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.

Selain itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga mengalami perkembangan modus. Korban kerap dijebak melalui tawaran pekerjaan palsu sebelum akhirnya dieksploitasi dan dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

“Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” tegas Suyudi.

Penipuan Digital Semakin Kompleks
Kapolri turut menyoroti berbagai modus kejahatan berbasis teknologi, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi identitas menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).

Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi peningkatan kemampuan aparat penegak hukum. Jika tidak, pelaku kejahatan akan semakin leluasa memanfaatkan celah teknologi untuk menjalankan aksinya.

Dalam paparannya, Suyudi mengutip survei Global Anti-Scam Alliance 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan. Ia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.

Kapolri: Jangan Hanya Menangkap, Telusuri Asetnya
Salah satu poin yang ditekankan Kapolri adalah pentingnya pendekatan penegakan hukum yang menyasar keuntungan ekonomi pelaku kejahatan.
Menurut Suyudi, penangkapan pelaku tanpa membongkar sumber pendanaan dan jaringan yang menopang aktivitas kriminal berisiko membuat kejahatan serupa terus berulang.

“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja, terus mengembangkan jaringannya,” ujarnya.

Karena itu, Polri didorong memperkuat penelusuran aset hasil tindak pidana agar keuntungan yang diperoleh pelaku tidak dapat digunakan kembali untuk membiayai jaringan kejahatan.

Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga dan Negara
Suyudi menegaskan pemberantasan kejahatan digital tidak dapat dilakukan Polri sendirian. Diperlukan koordinasi dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.

Sementara dalam penanganan TPPO, kerja sama dengan instansi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial juga diperlukan untuk memperkuat perlindungan korban.

Kerja sama internasional menjadi bagian penting, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset yang dipindahkan ke luar negeri.
Di sisi pencegahan, Kapolri juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, menjaga data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi.

Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 mampu membangun pola pikir strategis dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin berkembang.

Penegasan Kapolri tersebut menempatkan pemberantasan kejahatan digital tidak hanya pada keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku, tetapi juga pada kemampuan aparat memutus jaringan, menghentikan aliran keuntungan ilegal, serta memulihkan kerugian masyarakat.Tukasnya(@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *