Berita  

KERUGIAN NEGARA Rp237 MILIAR! Eks Pangdam Dituntut 10 Tahun Penjara, Publik Menanti Ketegasan Hakim

CAKRLENCANANEWS.COM JAKARTA
Dugaan korupsi penjualan aset negara senilai Rp237,094 miliar menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer dalam perkara penjualan lahan perkebunan Caruy di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (22/10/2026). Jaksa juga meminta Widi membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.

Besarnya nilai kerugian yang diungkap dalam perkara ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aset yang dinilai sebagai kekayaan negara dapat masuk dalam transaksi bernilai ratusan miliar rupiah, sementara pihak pembeli, menurut uraian jaksa, tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut secara sah?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka melalui proses peradilan yang transparan, agar perkara ini tidak sekadar berakhir pada pembacaan tuntutan, tetapi juga menghasilkan pertanggungjawaban hukum sesuai fakta yang terbukti.

Aset Negara Bukan Barang Bebas Diperjualbelikan
Perkara ini berawal dari transaksi lahan seluas 716,2 hektare di Kecamatan Cipari, Cilacap. Lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) tersebut dijual kepada Perseroda PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan lahan tersebut berasal dari tanah sitaan negara pasca-1965 dan dinilai berstatus barang milik negara yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Menurut penuntut umum, pengalihan aset tersebut terikat ketentuan hukum dan memerlukan persetujuan dari pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Jaksa mendalilkan Widi, yang ketika itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yardip, memerintahkan pelepasan sertifikat dan penjualan lahan. Dua terdakwa lain dari unsur TNI, Wisnu Kurniawan dan Sjaiful Nursaid, disebut berperan dalam pengurusan serta percepatan perubahan regulasi daerah untuk mendukung transaksi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan, persoalannya bukan sekadar transaksi tanah yang bermasalah. Perkara ini menyangkut pertanggungjawaban atas pengelolaan aset negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang seharusnya menjaga kepentingan negara.

Rp21,05 Miliar Disebut Mengalir kepada Widi
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Widi diduga menerima Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya. Menurut uraian penuntut umum, dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, pembangunan rumah kos, kendaraan mewah, jam tangan, dan kebutuhan lainnya.

Jaksa juga menyebut Wisnu menerima Rp2,76 miliar, Sjaiful menerima sekitar Rp3,22 miliar, sedangkan Suko Madyo Susilo menerima Rp1,3 miliar.

Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan. Majelis hakim perlu menilai secara cermat asal-usul dana, peran masing-masing terdakwa, serta hubungan antara penerimaan uang dan transaksi aset yang dipersoalkan.

Dalam perkara dengan nilai kerugian sebesar ini, pemulihan keuangan negara juga menjadi persoalan yang tidak boleh dikesampingkan. Hukuman penjara, jika dijatuhkan, harus berjalan sesuai ketentuan hukum bersama upaya pemulihan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan
Selain Widi, jaksa menuntut mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, dengan empat tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp2,76 miliar.

Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, dan uang pengganti Rp3.227.809.682.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan primair. Namun, seluruh tuntutan tersebut masih harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Jangan Berhenti pada Tuntutan, Kerugian Negara Harus Dipulihkan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aset negara, termasuk aset yang pengelolaannya melibatkan institusi militer, yayasan, dan badan usaha milik daerah.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengalihan aset berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana dana transaksi digunakan, serta sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan hak para terdakwa. Sebaliknya, ketegasan harus diwujudkan melalui pembuktian yang kuat, persidangan yang transparan, dan putusan yang berlandaskan hukum serta fakta persidangan.

Majelis hakim kini memegang peran penting untuk menilai seluruh bukti dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. Jika dakwaan terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bukan hanya soal berapa tahun penjara yang dituntut, melainkan juga soal bagaimana kekayaan negara dilindungi dan bagaimana kerugian publik dipertanggungjawabkan. Jangan sampai besarnya nilai kerugian negara hanya menjadi angka dalam berkas perkara, sementara upaya pemulihan aset dan pembenahan pengawasan justru kehilangan perhatian.

Putusan yang transparan, beralasan hukum, dan disertai langkah pemulihan kerugian negara akan menjadi tolok ukur penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *