Berita  

PWI Sulsel Menuai Kritik, Dugaan Pelanggaran AD/ART dan Penunjukan Pengurus Jadi Sorotan

CAKRALENCANANEWS.COM MAKASSAR – SULSEL Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2031 yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, menuai sorotan. Di balik seremoni pelantikan yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, muncul kritik terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan organisasi dalam penunjukan pengurus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menjadi landasan organisasi dalam menjalankan kewenangan serta menetapkan struktur kepengurusan.

Sorotan utama tertuju pada penunjukan FAS Rahmat sebagai Sekretaris DKP PWI Sulsel. Dalam pemberitaan TujuhDetikNews pada 22 Oktober 2026, yang bersangkutan disebut belum memenuhi kualifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama yang diklaim menjadi persyaratan bagi anggota Dewan Kehormatan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi persyaratan sebelum penetapan pengurus dilakukan. Apakah seluruh ketentuan organisasi telah diperiksa secara menyeluruh, atau masih terdapat hal yang perlu diklarifikasi?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang berlarut-larut di kalangan wartawan Sulawesi Selatan.

Kepatuhan AD/ART Jadi Sorotan
Dalam organisasi profesi, AD/ART bukan sekadar dokumen administratif. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kewenangan, persyaratan jabatan, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian persyaratan dalam penunjukan pengurus DKP perlu ditanggapi serius. Terlebih, Dewan Kehormatan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penjagaan etika dan kehormatan profesi wartawan.

Jika persyaratan UKW jenjang Utama memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, maka proses penetapan pengurus harus dapat menunjukkan bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Sebaliknya, jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan, pengurus perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Prinsipnya sederhana: aturan organisasi harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya standar berbeda dalam penempatan jabatan.

Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, menyatakan keprihatinan atas informasi mengenai penunjukan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pengurus terhadap AD/ART dan menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat PWI Pusat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme formal.
Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya klarifikasi kelembagaan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, ketentuan organisasi yang berlaku, dan penjelasan dari pihak terkait.

PWI Sulsel perlu menjelaskan dasar penunjukan FAS Rahmat, termasuk hasil verifikasi kualifikasi yang menjadi persyaratan jabatan. Langkah ini diperlukan agar anggota organisasi memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penunjukan Plt PWI Wajo Ikut Dipertanyakan
Kritik juga mengarah pada penunjukan FAS Rahmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Wajo untuk mempersiapkan Konferensi Kabupaten.

Dalam pemberitaan tersebut, Atal S. Depari meminta agar keputusan penunjukan itu dievaluasi sampai persoalan persyaratan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat keputusan, kewenangan pengurus yang menetapkannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi.

PWI Sulsel perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul ketidakpastian mengenai proses persiapan konferensi di tingkat kabupaten.
Evaluasi, jika diperlukan, hendaknya dilakukan berdasarkan AD/ART dan prosedur resmi, bukan semata-mata karena tekanan atau perbedaan pandangan.

Pemberian Penghargaan Juga Menuai Kritik
Selain persoalan kepengurusan, pemberitaan tersebut turut menyinggung kritik terhadap pemberian sejumlah penghargaan PWI dalam rangkaian pelantikan.
Kebijakan itu dinilai sebagian pihak perlu dipertanyakan karena kepengurusan baru saja dikukuhkan. Meski demikian, penilaian terhadap kelayakan penerima penghargaan harus didasarkan pada kriteria, rekam jejak, dan mekanisme penilaian yang digunakan.

Transparansi menjadi penting agar penghargaan organisasi benar-benar dipahami sebagai bentuk apresiasi yang memiliki dasar jelas, bukan keputusan yang menimbulkan polemik baru.

PWI Sulsel Perlu Memberikan Jawaban
Polemik ini semestinya tidak diselesaikan hanya melalui perdebatan di ruang publik. Pengurus PWI Sulsel perlu membuka ruang klarifikasi dengan menyampaikan dasar penunjukan, dokumen persyaratan, dan ketentuan organisasi yang menjadi rujukan.
FAS Rahmat juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai status kompetensinya. Sementara itu, PWI Pusat diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme organisasi.

Kritik terhadap PWI Sulsel bukan sekadar persoalan siapa yang menduduki jabatan, melainkan menyangkut konsistensi organisasi dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Organisasi profesi wartawan dituntut menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian aturan harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan yang dapat diuji, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi perlu disampaikan secara terbuka. Namun, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus ditempuh sesuai AD/ART dan mekanisme yang berlaku.

Hingga terdapat klarifikasi resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan materi pemberitaan yang diberikan. Konfirmasi langsung kepada pengurus PWI Sulsel, FAS Rahmat, dan PWI Pusat serta pemeriksaan dokumen resmi AD/ART diperlukan sebelum publikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan berita.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *