Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, Ini Pokok Perkaranya
CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masuk agenda Pengucapan Putusan di Gedung MKRI, Jakarta. Jadwal persidangan MK mencatat perkara tersebut akan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M. Subhan, Moeryono, dan Soenarko MD.
Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Pokok permohonan mereka berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalkan Syarat Pendidikan
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mempertanyakan proses pemenuhan dokumen persyaratan.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Putusan MK yang akan dibacakan menjadi penentu bagaimana Mahkamah menilai perkara tersebut.
KPU Bantah Ada Cacat Administratif
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.
Dalam persidangan, KPU juga menyampaikan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan aturan yang dirujuk KPU.
KPU sekaligus mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Bawaslu Juga Berikan Keterangan
Bawaslu RI dalam persidangan menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) pada saat proses pencalonan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam persidangan perkara ini.
Seluruh Tahapan Persidangan Telah Dilalui
Perkara tersebut mulai diperiksa MK pada 21 September 2026 melalui pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan pada 23 September dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Pada 30 September, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sehari berikutnya, giliran KPU, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pembuktian.
Tahapan pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada 2 Oktober dengan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Seluruh agenda tersebut tercatat dalam risalah resmi persidangan MK.
Kini perkara memasuki tahap akhir, yakni pengucapan putusan.
Putusan MK akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Publik juga menunggu pertimbangan hukum sembilan hakim konstitusi mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta substansi dalil mengenai persyaratan pendidikan yang menjadi pokok perkara.ing Raka, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masuk agenda Pengucapan Putusan di Gedung MKRI, Jakarta. Jadwal persidangan MK mencatat perkara tersebut akan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana,
Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M. Subhan, Moeryono, dan Soenarto.
Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Pokok permohonan mereka berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalkan Syarat Pendidikan
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mempertanyakan proses pemenuhan dokumen persyaratan.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Putusan MK yang akan dibacakan menjadi penentu bagaimana Mahkamah menilai perkara tersebut.
KPU Bantah Ada Cacat Administratif
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.
Dalam persidangan, KPU juga menyampaikan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan aturan yang dirujuk KPU.
KPU sekaligus mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Bawaslu Juga Berikan Keterangan
Bawaslu RI dalam persidangan menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) pada saat proses pencalonan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam persidangan perkara ini.
Seluruh Tahapan Persidangan Telah Dilalui
Perkara tersebut mulai diperiksa MK pada 21 September 2026 melalui pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan pada 23 September dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Pada 30 September, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sehari berikutnya, giliran KPU, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pembuktian.
Tahapan pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada 2 Oktober dengan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Seluruh agenda tersebut tercatat dalam risalah resmi persidangan MK.
Kini perkara memasuki tahap akhir, yakni pengucapan putusan.
Putusan MK akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Publik juga menunggu pertimbangan hukum sembilan hakim konstitusi mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta substansi dalil mengenai persyaratan pendidikan yang menjadi pokok perkara.Pungkasnya (@RED/CL01)












