Kejagung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus LHP tambang, Kamis (16/4/2026).
CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam sesi konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026), menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, kasus dugaan korupsi ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mencari solusi.
Caranya, dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Dalam kaitan ini, jelas Syarief Sulaeman, tersangka diduga menerima sejumlah imbalan uang dari oknum LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Uang yang sudah diserahkan dari satu orang ini (LKM) kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief Sulaeman kepada media.
Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Sementara itu, ketika keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI, Hery Susanto sudah memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Hery Susanto masuk ke mobil tahanan.
Ia akan ditahan untuk 20 tahun hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi,Hery Susanto baru saja resmi menjabat ketua ombudsman Priode 2026-2030.Proses pembacaan sumpah Hery Susanto dan jajaran Ombudsman lainnya,Kompleks Istana Negara.
Kompleks Istana Keprwsidenan,jakarta pusat,jumat (10/4/2026).lalu.Hery Susnto sebelumnya merupakan Anggota Ombudsmen RI Priode 2021 – 2026 .Ia terpilih kembali untuk priode 2026 – 2031 setelah lolos uji kelayakan dan keputusan komisi II DPR RI pada januari 2026.
Setelah terpilih januari lalu,Hery Susanto dilantik untuk priode keduanya pada 10 April 2026 atau beberapa hari yang lalu.Artinya ia baru menjabat sepekan sebagai ketua Ombudsman RI.Pungkasnya (@RED/CL01)












