Cakralencananews.Com.Jakarta
Di banyak negara maju, kepolisian justru ditempatkan secara tegas di bawah otoritas sipil—umumnya kementerian dalam negeri atau kehakiman—bukan untuk melemahkan negara, melainkan untuk menegakkan prinsip civilian control over the police. Logikanya elementer dalam teori negara modern: polisi adalah instrumen penegakan hukum, bukan pusat kekuasaan otonom. Dengan berada di bawah kementerian, garis komando administratif menjadi jelas, kebijakan keamanan publik tersinkron dengan kebijakan sipil yang diputuskan secara demokratis, dan tanggung jawab politik dapat ditelusuri secara institusional.
Alasan utama desain ini adalah pencegahan konsentrasi kekuasaan koersif. Sejarah negara modern menunjukkan bahwa aparat bersenjata—termasuk polisi—yang dibiarkan terlalu mandiri berpotensi berkembang menjadi state within the state. Oleh karena itu, pengawasan politik dalam arti kebijakan publik dilakukan melalui menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Ini bukan pelemahan institusi, melainkan mekanisme checks and balances agar penggunaan kekuatan paksa selalu berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan warga negara.
Amerika Serikat sering dijadikan contoh paradoks, padahal justru memperkuat argumen kontrol sipil. Di tingkat federal, aparat penegak hukum berada di bawah Department of Justice (FBI, DEA, ATF) dan Department of Homeland Security (CBP, ICE). Di tingkat negara bagian dan lokal, kepolisian berada di bawah gubernur atau wali kota. LAPD, misalnya, berada di bawah struktur Pemerintah Kota Los Angeles dan diawasi secara sipil melalui Police Commission. Tidak ada klaim bahwa struktur ini melemahkan negara; sebaliknya, ia dipandang sebagai prasyarat legitimasi dan profesionalisme penegakan hukum.
Klaim bahwa menempatkan polisi di bawah kementerian akan “melemahkan negara dan presiden” adalah pembalikan logika konstitusional. Dalam demokrasi mapan, kepala pemerintahan justru lebih kuat secara institusional ketika aparat penegak hukum tertata dalam struktur sipil yang transparan dan akuntabel. Kekuatan negara tidak diukur dari otonomi polisi, melainkan dari kepatuhan institusi terhadap hukum, efektivitas pengawasan, dan tingkat kepercayaan publik terhadap keadilan penegakan hukum.
Sebaliknya, resistensi keras terhadap skema ini kerap berangkat dari kenyamanan kekuasaan yang telah terakumulasi. Otonomi berlebih membuka ruang politisasi: mulai dari selektivitas penegakan hukum hingga relasi transaksional dengan kekuasaan politik. Dalam konteks ini, narasi “demi negara” sering berfungsi sebagai selubung retoris untuk mempertahankan status quo—padahal yang dijaga adalah ruang manuver institusional yang minim kontrol eksternal.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika resistensi Polri di Indonesia dibaca dalam konteks politik kontemporer. Kapolri saat ini merupakan kapolri terlama pascareformasi dan menjabat lintas periode kekuasaan. Kondisi ini tak terelakkan memunculkan tafsir bahwa relasi institusional Polri dengan rezim sebelumnya—khususnya era Jokowi—masih menyisakan kepentingan struktural. Penolakan terhadap kontrol kementerian dapat dibaca bukan semata isu profesionalisme, melainkan upaya mempertahankan posisi tawar politik, jejaring kekuasaan lama, serta menghindari potensi audit kebijakan dan peran politik Polri di masa lalu.
Praktik negara maju—termasuk Amerika Serikat—menunjukkan bahwa polisi di bawah otoritas sipil bukan ancaman, melainkan prasyarat negara hukum yang sehat. Polisi yang kuat secara operasional namun tunduk pada kontrol sipil adalah desain ideal demokrasi modern. Narasi yang menakut-nakuti publik soal “pelemahan negara” lebih tepat dipahami sebagai pembelaan terhadap kekuasaan yang enggan diawasi, bukan sebagai argumen konstitusional yang jujur dan berorientasi pada kepentingan publik.Pungkasnya (@RED/CL01)












