Berita  

Penahanan MKS Disorot, LMR-RI Sulsel di Nilai Berpotensi Salah Sasaran Penegakan Hukum Tumpul Keatas,Tajam Kebawah.Simak Ulasannya

Cakralencananews.Com Wajo
Mengawal Keadilan dalam Kasus Persuteraan Alam Wajo.
Penetapan dan penahanan Muhammad Kurnia Syam (MKS) oleh Kejaksaan Negeri Wajo dalam perkara dugaan korupsi program persuteraan alam terus menuai sorotan.

Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara ini berpotensi tidak proporsional jika hanya berfokus pada satu individu tanpa mengurai rantai kebijakan dan kewenangan secara menyeluruh.

Kasus yang kini telah melalui proses praperadilan itu kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul analisis hukum lanjutan yang mempertanyakan ketepatan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Analisis Hukum: Risiko Salah Sasaran
Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana harus melekat pada subjek yang memiliki kewenangan, peran aktif, dan hubungan kausal langsung terhadap kerugian negara.

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka dapat dinilai cacat secara formil maupun materil.

Penetapan tersangka dalam perkara yang bersifat sistemik harus dilakukan secara proporsional dan berbasis kewenangan.

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada satu pihak, sementara rantai kebijakan, penganggaran, dan pengambilan keputusan tidak diurai secara menyeluruh, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan salah sasaran penegakan hukum.

Situasi ini dapat berujung pada pengalihan tanggung jawab pidana, di mana individu dengan kewenangan terbatas justru memikul beban hukum yang seharusnya ditanggung oleh para pengambil kebijakan.

Praktik demikian bertentangan dengan asas keadilan substantif dan prinsip due process of law dalam negara hukum.

LMR-RI Sulsel Angkat Bicara
Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sulawesi Selatan, Andi Idham Jaya Gaffar, SH., MH., menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban tanpa dasar kewenangan yang jelas.

“Dalam perkara program pemerintah lintas tahun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak dengan kewenangan terbatas. Harus dibuka secara terang siapa perancang program, siapa penentu metode pengadaan, siapa yang menandatangani kontrak, dan siapa yang menyetujui pencairan anggaran,” tegas Andi Idham.

Menurutnya, jika MKS bukan pengambil kebijakan strategis, maka penetapan tersangka tanpa pemetaan peran yang utuh berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Penahanan Dinilai Perlu Diuji Ketat
Selain aspek penetapan tersangka, Andi Idham juga menyoroti tindakan penahanan yang dinilainya harus diuji secara ketat dan proporsional.

“Penahanan bukan tujuan hukum. Jika tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak berpotensi melarikan diri, maka penahanan harus menjadi upaya terakhir,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak proporsional berisiko menimbulkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang pada akhirnya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Desakan Audit dan Pengembangan Perkara
Atas kondisi tersebut, LMR-RI Sulsel mendesak:

Audit menyeluruh program persuteraan alam Kabupaten Wajo

Pengembangan perkara hingga menyentuh pengambil kebijakan strategis

Transparansi konstruksi hukum oleh Kejaksaan

Penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar penindakan simbolik

“Negara hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Jika hukum hanya menyasar pihak yang paling lemah dalam struktur, maka keadilan sesungguhnya belum ditegakkan,” pungkas Andi Idham.

Catatan Redaksi
Kasus MKS kini menjadi uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Wajo. Publik menunggu apakah perkara ini akan dibuka secara menyeluruh hingga ke akar kebijakan, atau justru berkepanjangan sehingga penegakan hukum menjadi peaanan bagi oknum tertentu.jika seperti hal itu keadilan tidak dapat ditemukan.Sebagai warga Negara.Katanya Negara Hukum tumpul keatas tajam kebawah.Tentunya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *