Cakralencananews.Com Pemerintah telah resmi menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.
Hal tersebut dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (10/7/2025), kebijakan ini menyasar guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di seluruh Indonesia.
Adapun penetapan besaran tunjangan ini mengacu pada tiga regulasi utama, antara lain:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 untuk guru di bawah Kemenag.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN di bawah Kemendikdasmen.
3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN.
7Sementara itu, berikut 3 kategori penerima tunjangan sertifikasi guru 2025 yang ditetapkan dalam regulasi tersebut beserta besarannya:
1. Guru ASN di Bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen
Tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulan.Kursus online terbaik
Hal ini berlaku untuk semua ASN yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian.
Khusus bagi guru di bawah naungan Kemenag, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Sedangkan bagi guru ASN di bawah Kemendikdasmen, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.
Ada Bantuan Dana Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/SMK Tahun 2025, Beasiswa Bidik Anak Negeri 2025, Ayo Daftar!
2. Guru Non ASN dengan SK Impassing
Guru Non ASN yang telah memiliki Surat Keputusan Impassing (penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS) berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki.
Meskipun tidak berstatus sebagai ASN, mereka menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS berkat proses penyetaraan tersebut.
Adapun kategori ini berlaku untuk guru Non ASN baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen.
Bagi guru madrasah, tunjangan ini juga sudah tertuang dalam regulasi terbaru dari Kemenag, sedangkan di Kemendikdasmen diatur lebih rinci dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Mendapatkan SK Impassing ini tidak mudah karena guru harus mengikuti proses seleksi ketat yang meliputi penilaian kompetensi dan kelengkapan administrasi.
Namun, keberhasilan dalam proses ini memberikan dampak signifikan terhadap besaran tunjangan yang diterima.
3. Guru Non ASN Non Impassing
Bagi guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
“Jumlah ini meningkat lebih beaar dari tahun sebelumnya yang hanya 1.5 Juta perbulan,kenaikan tersebut merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahtraan guru Honorer.
Berdasarkan ini berlaku secara nasional baik bagi guru dibawah Kemenag maupun Kemendiknasmen dan ditetapkan langsung melalui regulasi pusat.Dengan begitu,maka tidak ada perbedaan antara guru Non ASN Nn Impassing yang mengajar disekolah negeri atau madrasah swasta kursus Onlen Terbaik.
Semrntara itu tidak ada perbedaan dalam hal kategori dan besaran tunjangan sertifikasi antara.Kemenag dan Kemendikdamen untuk triwulan ke tiga tahun 2025.Penyegaran ini menunjukan konsistensi pemerintah dalam membwrikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik berswrtifikasi diseluruh Indonesia.
“Adapun Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan kedua saat ini tengah berlangsung.Para guru berharap agar prosesnya bisa segera tuntas sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berkelanjutan.Sedangkan untuk triwulan ketiga.Pemwrintah menargetkan proses pencairan dapat berjalan lebih baik tertib dan tepat waktu.
Hal ini dilakukan dengan memastikan seluruh data penerima telah valid dan tidak terdapat kendala administratif.Disamping itu perlu diketahui bahwa,tidak semua guru sertifikasi berhak menerima tunjangan ini.Terdapat aturan yang secara tegas menyatakan kondisi dimana tunjangan profesi dapat dibatalkan atau dihentikan baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen meliputi :
– Tidak memenuhu beban mengajar sesuai ketentuan.
Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara benar dan tepat waktu.
Adapun Pelanggaran disiplin berat.
Tidak aktif mengajar atau dalam masa cuti panjang yang tidak sesuai rwgulasi.Pungkasnya (@RED/CL01).












