Berita  

Delik Pres di KHUP Baru Ada Rambu – Rambu Bagi Inzan Jurnalis Kritik Preaiden

Harapan Kepastian Hukum.KUHP baru diharapkan dapat memberikan kepastian Hukum yang lebih jelas,mengjilangkan keraguan,dan mencegah “Kriminalisasi terhadap Pres”.

Cakralencananews.Com Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Herli Siregar, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam bagi insan media terkait delik pers baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Hal ini disampaikannya Kapuspenkum Herli Siregar dalam Sosialisasi Coaching Clinif Hukum untuk Jurnalis, Memahami Delik Pers dal KUHP Baru, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, pada Senin 30 Juni 2025.

“Hersil Siregar secara khusus menyoroti terkait,martabat Presiden dan wakil Preaiden ( Pasal 218 KUHP Baru).Pasal ini,yang mengatur penyerangan kehormatan atau marbat Presiden dan wakil Presiden menjadi sorotan utama.

Sejak dulu padal ini terus mendapat perdebatan sampai lahirnya pasal ini dalam KUHP baru karena memang disatu sisi ada batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja pemerintah atau pejabat,mengkritik itu seperti apa”.Tegas Herli”.

Lalu yang dimaksud dengan penghinaan itu seperti apa.Ini batasannya masih sangat abu-abu sekali,oleh karenanya saya kira ini sangat penting supaya kita ingatkan untuk berhati-hati”.Sambung Harli.

Ia menekankan perlunya pemahaman batasan yang jelas agar Pers dapat melakukan kritik sehat tanpa melanggar hukum”.

“Herli juga mengingatkan bahwa,beberapa pasal dalam KUHP baru,seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi,sangat relevan untuk menjadi perhatian media dalam berkarya.

Tantangan dan harapan Pers dengan KUHP Baru.Herli Siregar juga memaparkan tantangan dan harapan yang muncul bagi Pers dengan kehadiran KUHP baru.

Tantangan interprestasi dan penafsiran diperlukan pedoman dan pemahaman konperhensif mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersingguangan dengan Pers.

Keseimbangan Hak dan tanggungjawab memastikan kebebasan pers tetap terjaga,semwntara disisi lain menwgakkan tanggungyawab Profeaionalisme.

Perlindungan jurnalis.Adanya jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.Herli menyebut Dewan Pers juga telah memiliki kode etik terkait perlindungan jurnalis.

Harapan kepastian Hukum.KUHP naru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas,mengjilangkan keraguan dan mencegah kriminalisasi terhadap Pers.

Peningkatan kualitas jurnalisme.Dengan rambu-rambu yang lebih jelas,diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi berita yang disajikan Pers.

Kapuspenkum.Herli Siregar berharap diskuai ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pers mengenai KUHP Baru,sehingga dapat terus menjalankan fumgsi kontrol sosialnya dengan tetap matuhi koridor Hukum.Pungkasnya.(@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *