Cakralencananews.Com “Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) 2002-2007, Prof. Dr. Sofian Effendi MA, MPIA, Ph.D melontarkan kritik keras terhadap sikap kampus terkait kejelasan dokumen akademik Jokowi.”
Prof Sofyan mempertanyakan keabsaan klaim mengenai ijazah Bekas Presiden yang hilang dan menegadkan bahwa,hingga kini tidak ada bukti kuat yang dapat menunjukan bahwa,ijazah tersebut pernah ada.
Dikatakan hilang tapi dimana bukti “kalau ijazah itu pernah ada “.Ujar Prof Sofian dalam keterangan persnya Sabtu 12 April 2025.
Menurutnya penjelasan yang diberikan oleh pihak rektor dan Dekan UGM selama ini tidak memadai dan sering kali kabur.
Alih -alih mberikan penjelasan yang jelas yang ada justru semakin banyak kejanggalan”.Tambahnya
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah hasil analisa teknologi kecerfasan buatan (AL).Terhadap foto yang tertera dalam dokumen ijazah jokowi.
Prof Sofian menggunglapkan bahwa,foto tersebut diduga tidak sesuai dengan wajah bekas Presiden Jokowidodo,berdasarkan analisa tehnologi terkoni.Tehnologi sekarang bisa mengungkap detail dan menurut analisa.Foto itu tidak cocok”.Ujarnya
Prof Sofian juga memgritis kredibilitas skiripsi Jokowi yang beredar dipublik.Oa menyebitkan bahwa,dukumen skripsi tersebut,tidak mematuhi standar akademik yang biasanya tercamtun seperti nama dosen pembimbing jadwal ujian hingga cacatan nilai yang tidak jelas atau bahkan hilang sama sekali.Ucapnya.
Semua elwmen penting seperti itu seharusnya tercatat dengan jelas tetapi yang ada justru kebohongan.”Kritik tajam ini semakain memperburuk citra pihak UGM dimata publik.
Ptof Sofian mendesak agar pihak universitas tidak menghindari dari pertanyaan yang muncul dan mulai bersikap mjujir mengenai hal tersebut.Tandasnya.
Oleh karena itu.Saatnya UGM bicara jujur,bukan hanya menjaga citra Rektor dan dekan harus berani membuka fakta,bukan sbunyi dibalik narasi ujarnya dengan tegas.
Hak angket
Sebelumnya Ahli Hukum tata Negara Refly Harun,mengatakan DPR RI punya kewenangan untuk menyelidiki keabsahan ijazah Bekas Presiden Jokowi.”Caranya bisa lewat klarifikasi atau penggunaan hak angket.
Menurut Refly Harun ini masih relwvan secara hukum tata megara
Kalau ternyata ijazah jikowi tidak sah dampaknya akan berpengaruh pada catatan sejarah “.Ujar Refly dikutif dari potcesnya yang tayang Jumat 11 April 2025.
Menurut Rafly bila ijazah jikowi terbukti tidak sah maka ia akan tercatat dalam sejarah sebagai Bekas Presiden yang ijazahnya bermasalah.
Selain itu,hak – haknya sebagai bekas Presiden bisa dicabut oleh negara. ” Jika DPR RI tetap punya alasan kuat untuk menyoroti hal itu.Ini bukan soal suka atau tidak suka tapi soal mencari kebenaran dan berlaku untuk siapa pun” Tegas Rafly.












