Cakralencananews.Com
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.”
Kemudian dari hasil gelar perkara,pada kesempatan ini,kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan”.Empat tersengka ,kata Dirtipidum Bareskrim polri Brigjen pol Juhandani Raharjo Puro kepada.Awak Media.Selasa (18/02/2025)
Kita menentukan Saudara A selaku Kades Kohad,Saudara UK (atau OK).Sekdes Kohod.SaudaraSP Selaku penerima kuasa,dan saudara CE,selaku penwrima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka”.Lanjutnya.
“Keempat tersangka kata dia,terbukti twrlibat melakukan pemalsuan surat permohonan Hak Atas Tanah.Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023″,
” Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik,surat pernyataan penguasaan fisik bidang tabah,surat pernyataan tidak sengketa,surat keterangan pernyataan kesakaian,surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades,Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan”.
Penydik,lanjutnya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka”,
Sebelnya Bareskrim Polri telah melalukan penggeledahan ditiga lokasi dalam perkara itu,Di antaranya di Kantor Desa Kohod.Rumah Kepala Desa Kohod,Arain,dan Rumah sekertaris Desa Kohod.
Berdasarkan penggeledahan tersebut kata Djuhandani,pihaknya mengamankan swjumlah barang bukti termasuk alat yang diduga digunakan untukemalsukan garik wilayah yang dipasangi pagar laut.
“Hasil dari pengeledahan kami mendapatkan satu unit printe,satu unit layar monitor,keyboar stempel sekwetaris Desa Kohod kemudian peralatan – Peralatan lainya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan ganik dan surat-surat lainnya,kata Djuhandani kepada Awak media di Maber Polri Jakarta Selatan,Rabu (12/02/2025.
Selain itu,penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang,tiga lembar surat keputusan kepala desa catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi,serta beberapa rekening.Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dukumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
“Ini sudah dapatkan dan keterangan kepala desa maupun sekertaris desa yang juga mengakui bahwa,alat-alat itulah yang digunakan,Ungkapnya.
Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dukumen syarat permohonan untuk membuat warkat,Dari dati hasil pemwriksaan,diketahui bahwa,identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.
Beberapa warga memang benar dipakai dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat -Surat ini.Sementara itu.Warga ini tidak mengwtahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut”.Pungkasnya.(@RED/CL01)












